1) Mengapa peraturan atau undang-undang itu setiap waktu harus mendapatkan peninjauan kembali? Jelaskan!
2) Mengapa UUD tidak diganti, tetapi hanya diamandemenkan? Jelaskan!
Bisa tolong bantu saya untuk jawab kedua soal ini??
anaztasyataris
1. ya karena, untuk bisa diralat lagi, yang lebih baik lagi 2. dengan amandemen karena bertujuan untuk memperbaiki suatu catatan/dokumen penting suatu negara yang mencangkup bentuk, struktur, prosedur, agar lebih baik dari sebelumnya.
0 votes Thanks 0
gustiabstract
Untuk mengikuti perkembangan untuk memperbaiki sesuatu yg kurang di uu trsbut
2. dengan amandemen karena bertujuan untuk memperbaiki suatu catatan/dokumen penting suatu negara yang mencangkup bentuk, struktur, prosedur, agar lebih baik dari sebelumnya.