1. Mengapa Multi National Corporation(MNC) dalam perkembangan Hukum Internasional dapat digolongkan menjadi subjek dalam Hukum Internasional? 2. Menurut OConnel yurisdiksi adalah "the power of a sovereign to affect the right pe whether by legislation, by executive decree or by the judgement of the court. - Apakah negara memiliki hak untuk mengatur warga negara lain di luar negeri? - Kapan yurisdiksi universal dapat berlaku
1. Multi National Corporation (MNC) dapat digolongkan sebagai subjek dalam Hukum Internasional karena mereka memiliki kegiatan yang melintasi batas negara dan beroperasi di berbagai negara. MNC memiliki kehadiran global yang signifikan dan dapat memiliki pengaruh politik, ekonomi, dan sosial yang besar di berbagai negara. Mereka terlibat dalam transaksi lintas negara, memiliki investasi asing langsung, dan terlibat dalam perdagangan internasional. Oleh karena itu, MNC dianggap sebagai subjek dalam Hukum Internasional karena mereka memiliki hak dan kewajiban hukum yang diakui oleh masyarakat internasional.
2. Menurut O'Connell, yurisdiksi adalah "kekuasaan suatu negara untuk mempengaruhi hak individu, baik melalui legislasi, dekret eksekutif, atau putusan pengadilan".
- Negara memiliki hak untuk mengatur warga negara lain di luar negeri dalam batas-batas tertentu. Negara memiliki yurisdiksi ekstrateritorial yang memungkinkan mereka untuk mengambil tindakan hukum terhadap warga negara mereka yang melanggar hukum di luar negeri, terutama jika tindakan tersebut melibatkan kepentingan nasional atau keamanan negara. Namun, negara juga harus memperhatikan prinsip-prinsip hukum internasional, seperti kedaulatan negara lain dan perlindungan hak asasi manusia, dalam melaksanakan yurisdiksinya di luar negeri.
- Yurisdiksi universal dapat berlaku ketika suatu negara memiliki kewenangan untuk memproses kasus tindak pidana tertentu, terlepas dari kewarganegaraan pelaku atau tempat kejadian. Yurisdiksi universal sering kali terkait dengan kejahatan internasional serius, seperti kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida. Dalam kasus-kasus seperti itu, negara-negara memiliki kewajiban untuk memproses pelaku kejahatan tersebut atau menyerahkan mereka ke pengadilan internasional yang berwenang.
1. **Mengapa MNC adalah Subjek dalam Hukum Internasional:**
Multi National Corporations (MNCs) dapat digolongkan sebagai subjek dalam Hukum Internasional karena mereka memiliki kehadiran lintas batas dan aktivitas yang melibatkan banyak negara. MNCs beroperasi di berbagai yurisdiksi dan berinteraksi dengan berbagai pihak, termasuk negara-negara tuan rumah, organisasi internasional, dan individu. Dalam beberapa situasi, MNCs dapat memiliki hak dan kewajiban yang diakui dalam hukum internasional, terutama dalam hal hak kekayaan intelektual, hak asasi manusia, dan investasi asing. Namun, peran dan status MNCs dalam hukum internasional masih menjadi perdebatan.
2. **Yurisdiksi dan Hak Negara dalam Mengatur Warga Negara Lain di Luar Negeri:**
Negara biasanya memiliki yurisdiksi terbatas dalam mengatur warga negaranya di luar negeri. Yurisdiksi ini dapat melibatkan tindakan seperti memberlakukan undang-undang untuk melindungi warga negara di luar negeri, memberikan paspor, dan memberlakukan hukum negara dalam kasus tertentu. Namun, yurisdiksi negara ini biasanya tunduk pada perjanjian internasional dan hukum internasional yang mengatur hubungan antarnegara.
3. **Yurisdiksi Universal:**
Yurisdiksi universal dalam konteks hukum internasional mengacu pada yurisdiksi yang dimiliki oleh negara-negara untuk mengadili individu atau entitas yang terlibat dalam kejahatan yang diakui sebagai kejahatan berat dalam hukum internasional. Ini berarti bahwa negara-negara memiliki kewenangan untuk mengadili individu atau entitas yang terlibat dalam kejahatan seperti genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan tanpa memandang kewarganegaraan atau tempat kejahatan terjadi. Prinsip yurisdiksi universal bertujuan untuk mengadili kejahatan serius yang mengguncang komunitas internasional, dan hal ini diterapkan dalam pengadilan internasional dan nasional.
SEMOGA JAWABAN MEMBANTU
Penjelasan:
1. Multi National Corporation (MNC) dapat digolongkan sebagai subjek dalam Hukum Internasional karena mereka memiliki kegiatan yang melintasi batas negara dan beroperasi di berbagai negara. MNC memiliki kehadiran global yang signifikan dan dapat memiliki pengaruh politik, ekonomi, dan sosial yang besar di berbagai negara. Mereka terlibat dalam transaksi lintas negara, memiliki investasi asing langsung, dan terlibat dalam perdagangan internasional. Oleh karena itu, MNC dianggap sebagai subjek dalam Hukum Internasional karena mereka memiliki hak dan kewajiban hukum yang diakui oleh masyarakat internasional.
2. Menurut O'Connell, yurisdiksi adalah "kekuasaan suatu negara untuk mempengaruhi hak individu, baik melalui legislasi, dekret eksekutif, atau putusan pengadilan".
- Negara memiliki hak untuk mengatur warga negara lain di luar negeri dalam batas-batas tertentu. Negara memiliki yurisdiksi ekstrateritorial yang memungkinkan mereka untuk mengambil tindakan hukum terhadap warga negara mereka yang melanggar hukum di luar negeri, terutama jika tindakan tersebut melibatkan kepentingan nasional atau keamanan negara. Namun, negara juga harus memperhatikan prinsip-prinsip hukum internasional, seperti kedaulatan negara lain dan perlindungan hak asasi manusia, dalam melaksanakan yurisdiksinya di luar negeri.
- Yurisdiksi universal dapat berlaku ketika suatu negara memiliki kewenangan untuk memproses kasus tindak pidana tertentu, terlepas dari kewarganegaraan pelaku atau tempat kejadian. Yurisdiksi universal sering kali terkait dengan kejahatan internasional serius, seperti kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida. Dalam kasus-kasus seperti itu, negara-negara memiliki kewajiban untuk memproses pelaku kejahatan tersebut atau menyerahkan mereka ke pengadilan internasional yang berwenang.
Jawaban:
1. **Mengapa MNC adalah Subjek dalam Hukum Internasional:**
Multi National Corporations (MNCs) dapat digolongkan sebagai subjek dalam Hukum Internasional karena mereka memiliki kehadiran lintas batas dan aktivitas yang melibatkan banyak negara. MNCs beroperasi di berbagai yurisdiksi dan berinteraksi dengan berbagai pihak, termasuk negara-negara tuan rumah, organisasi internasional, dan individu. Dalam beberapa situasi, MNCs dapat memiliki hak dan kewajiban yang diakui dalam hukum internasional, terutama dalam hal hak kekayaan intelektual, hak asasi manusia, dan investasi asing. Namun, peran dan status MNCs dalam hukum internasional masih menjadi perdebatan.
2. **Yurisdiksi dan Hak Negara dalam Mengatur Warga Negara Lain di Luar Negeri:**
Negara biasanya memiliki yurisdiksi terbatas dalam mengatur warga negaranya di luar negeri. Yurisdiksi ini dapat melibatkan tindakan seperti memberlakukan undang-undang untuk melindungi warga negara di luar negeri, memberikan paspor, dan memberlakukan hukum negara dalam kasus tertentu. Namun, yurisdiksi negara ini biasanya tunduk pada perjanjian internasional dan hukum internasional yang mengatur hubungan antarnegara.
3. **Yurisdiksi Universal:**
Yurisdiksi universal dalam konteks hukum internasional mengacu pada yurisdiksi yang dimiliki oleh negara-negara untuk mengadili individu atau entitas yang terlibat dalam kejahatan yang diakui sebagai kejahatan berat dalam hukum internasional. Ini berarti bahwa negara-negara memiliki kewenangan untuk mengadili individu atau entitas yang terlibat dalam kejahatan seperti genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan tanpa memandang kewarganegaraan atau tempat kejahatan terjadi. Prinsip yurisdiksi universal bertujuan untuk mengadili kejahatan serius yang mengguncang komunitas internasional, dan hal ini diterapkan dalam pengadilan internasional dan nasional.