1. mengapa masyarakat membutuhkan hukum sebagai pengikat dalam kehidupan? 2. tuliskan unsur-unsur dalam hukum yang terdapat pada ketentuan pasal 362 KUHP. tolong dijawab ya :) makasi
ismyless
1.karena hukum sebagai pengatur dalam kehidupan agar terciptanya kententraman dan kerukunan dalam masyarakat.