1. Mengapa Indonesia menganut sistem hukum campuran?
YahikoHukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
NadiaAprilianikarena hukum di indonesia itu terdiri dari sistem hukum agama,adat,hukum eropa (belanda). seperti hukum pidana dan perdata dari sistem hukum eropa,kalau hukum adat itu seperti aturan aturan budaya dari berbagai suku bangsa,dan bila hukum agama seperti hukum akan syariat islam,nasrani,dll. walaupun mayoritas islam semoga membantu,klik jawaban terbaik yaa
semoga membantu,klik jawaban terbaik yaa