1. Memimpin pemerintahan daerah 2. Mengawasi jalannya Undang-Undang 3. Mengadakan inspeksi mendadak 4. Membuat Undang-Undang 5. Menetapkan Undang-Undang 6. Meningkatkan APBD
Dari daftar di atas, yang merupakan tugas DPRD adalah ..... a. 1,2,3 b. 2,3,4 c. 2,4,5 d. 4,5,6
devinannabeth
A 1,2,3 karena DPRD tidak punya tugas untuk membuat UU
karena
DPRD tidak punya tugas untuk membuat UU