(1) memilih presiden dan wakil presiden (2) mengubah dan menetapkan uud (3) melantik presiden dan wakil presiden (4)memberhentikan presiden dan wakil dalam masa jabatannya berikut ini merupakan tugas dan wewenang mpr adalah a.) 1, 2, 3 b.) 1, 2, 4 c.) 1, 3, 4 d.) 2, 3, 4 e.) 1, 2 , 3, 4
crazyboyfriend
D. 2, 3, dan 4 maaf kalau salah setau saya sih yang itu
semoga bermanfaat