1. MAKNA HAK SEBAGAI WARGA NEGARA ? 2. MAKNA KEWAJIBAN SEBAGAI WARGA NEGARA ? 3. KLASIFIKASI HAK2 WARGA NEGARA MENURUT UUD 45 ?
RANGKUM
anifaindr16
1. maknanya ialah setiap warga negara memiliki hak masing2 dalam segala hal 2. maknanya adalah bahwa kewajiban warga negara adalah untuk menaati semua peraturan2 yg berlaku dalam negara itu sendiri 3. hak menyampaikan pendapat, hak mendapatkan persamaan didepan muka hukum
2. maknanya adalah bahwa kewajiban warga negara adalah untuk menaati semua peraturan2 yg berlaku dalam negara itu sendiri
3. hak menyampaikan pendapat, hak mendapatkan persamaan didepan muka hukum