1) lembaga pelaksana pemilukada 2) hak dan kewajiban DPRD 3) kewenangan pemerintahan pusat sesuai dengan no. 32 tahun 2004
anggasvara
1) lembaga pelaksana pemilukada; KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah)
2) hak dan kewajiban DPRD (dilansir dari laman dprd.go.id): A) Hak DPRD: - Hak mengajukan rancangan Perda - Hak mengajukan pertanyaan - Hak menyampaikan usul dan pendapat - Hak memilih dan dipilih - Hak membela diri - Hak imunitas atau hak kekebalan hukum, yaitu anggota DPRD tidak dapat dituntut dimuka pengadilan karena pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam rapat-rapat DPRD sesuai dengan peraturan perundang-undangan - Hak protokoler atau hak anggota DPRD untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam acara-acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya - Hak keuangan dan administrasi
B) Kewajiban; - memegang teguh dan mengamalkan Pancasila - melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati peraturan perundang-undangan - mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia - mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan ;e. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat - mentaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah - mentaati tata tertib dan kode etikh. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelengaraan pemerintahan daerah - menyerap, menghimpun, aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkalaj. menampung, dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat, - memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen didaerah pemilihanya
3) kewenangan pemerintahan pusat sesuai dengan no. 32 tahun 2004: a. politik luar negeri b. pertahanan c. keamanan d. yudisial e. moneter dan fiskal nasionalf f. agama
2) hak dan kewajiban DPRD (dilansir dari laman dprd.go.id):
A) Hak DPRD:
- Hak mengajukan rancangan Perda
- Hak mengajukan pertanyaan
- Hak menyampaikan usul dan pendapat
- Hak memilih dan dipilih
- Hak membela diri
- Hak imunitas atau hak kekebalan hukum, yaitu anggota DPRD tidak dapat dituntut dimuka pengadilan karena pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam rapat-rapat DPRD sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Hak protokoler atau hak anggota DPRD untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam acara-acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya
- Hak keuangan dan administrasi
B) Kewajiban;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
- melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati peraturan perundang-undangan
- mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan ;e. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat
- mentaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
- mentaati tata tertib dan kode etikh. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelengaraan pemerintahan daerah
- menyerap, menghimpun, aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkalaj. menampung, dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat,
- memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen didaerah pemilihanya
3) kewenangan pemerintahan pusat sesuai dengan no. 32 tahun 2004:
a. politik luar negeri
b. pertahanan
c. keamanan
d. yudisial
e. moneter dan fiskal nasionalf
f. agama
Semoga membantu!!!