1. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam keras tindakan Anggota Kepolisian Republik Indonesia yang mengakibatkan kematian terhadap enam anggota Front Pembela Islam (FPI) pada Senin, 7 Desember 2020. Para anggota laskar FPI itu dikabarkan tengah mendampingi perjalanan Imam Besar mereka, Rizieq Shihab di Jalan Tol Cikampek KM 50.
"Peristiwa ini merupakan bentuk pelanggaran prinsip fair trial atau peradilan yang jujur dan adil," kata Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, dalam keterangan tertulis, Selasa, 8 Desember 2020.
Fatia mengatakan baik polisi maupun FPI memiliki versi sendiri mengenai kronologis kejadian. Namun, terlepas dari kronologis mana yang benar, ia menegaskan penembakan yang dilakukan terhadap 6 orang idak dapat dibenarkan. Dalam beberapa kasus hasil pemantauan KontraS, selama tiga bulan terakhir terdapat 29 peristiwa
extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum yang mengakibatkan 34 orang tewas. Untuk
penggunaan senjata api yang mengakibatkan tewasnya seseorang, mereka menemukan sejumlah pola,
Berdasarkan kasus posisi diatas:
a. Jelaskan jaminan hak hidup dalam instrumen hukum HAM intemasional dan instrumen nasional b. Berikan argumentasi anda apakah hak hidup bersifat absolut? Kaitkan dengan kasus extrajudicial killing di atas
c. Jelaskanlah apakah hak hidup sangat bergantung pada hak dan kebebasan lainnya? Jelaskan READY ALL MAKUL WA 085773615722
a. Jaminan hak hidup dalam instrumen hukum HAM internasional termasuk dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) PBB tahun 1948, Pasal 3 yang menyatakan bahwa "Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan, dan keamanan diri." Selain itu, Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) juga mengakui hak hidup dalam Pasal 6 yang menyatakan bahwa "Setiap orang berhak atas hak untuk diakui sebagai pribadi yang memiliki hak untuk hidup."
Dalam konteks instrumen hukum HAM nasional Indonesia, hak hidup dijamin dalam UUD 1945 Pasal 27(1) yang menyatakan bahwa "Setiap orang berhak hidup dan berhak atas kehidupan yang layak bagi kemanusiaan." Selain itu, Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 juga mengatur bahwa setiap orang memiliki hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk tidak diperbudak, dan hak untuk tidak dihukum mati.
b. Hak hidup tidak bersifat absolut, artinya hak ini tidak bersifat mutlak dan dapat dibatasi dalam beberapa keadaan tertentu. Misalnya, penggunaan kekuatan mematikan oleh aparat keamanan dalam situasi darurat atau pertahanan diri yang melibatkan ancaman serius terhadap kehidupan. Namun, pembatasan ini harus sesuai dengan prinsip proporsionalitas dan keadilan, serta diatur dalam hukum yang berlaku.
Dalam kasus extrajudicial killing yang disebutkan, penembakan yang dilakukan terhadap anggota FPI yang mengakibatkan kematian tidak dapat dibenarkan, kecuali jika dalam keadaan darurat yang memenuhi syarat hukum. Jika pelanggaran terhadap hak hidup terjadi di luar proses hukum yang adil dan jujur, seperti yang diungkapkan oleh KontraS, maka tindakan tersebut melanggar prinsip fair trial dan prinsip hak hidup yang diakui secara internasional.
c. Hak hidup memiliki keterkaitan yang erat dengan hak dan kebebasan lainnya. Hak hidup tidak hanya mencakup hak untuk tidak dibunuh, tetapi juga hak untuk kesehatan, pendidikan, makanan, air bersih, keadilan, dan lingkungan yang sehat. Hak-hak ini saling terhubung dan saling mendukung. Misalnya, tanpa hak kesehatan yang memadai, seseorang mungkin tidak dapat mempertahankan hidupnya dengan baik. Demikian pula, tanpa akses ke pendidikan yang layak, seseorang mungkin kesulitan untuk mengembangkan potensinya dan mencapai hidup yang bermartabat.
Kasus extrajudicial killing yang terjadi menunjukkan pelanggaran terhadap hak hidup yang juga dapat berdampak pada hak-hak dan kebebasan lainnya, seperti hak untuk keadilan, keamanan, dan kebebasan berekspresi. Pembunuhan di luar proses hukum yang adil merampas hak hidup seseorang tanpa prosedur yang benar dan mengabaikan keadilan serta prinsip hak asasi manusia yang diakui internasional.
a. Jaminan hak hidup dalam instrumen hukum HAM internasional dapat ditemukan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) PBB tahun 1948, yang menyatakan bahwa setiap individu memiliki hak untuk hidup. Instrumen nasional yang mendukung hak hidup termasuk konstitusi negara dan perundang-undangan yang melindungi hak tersebut, seperti di Indonesia, yang diatur dalam UUD 1945 dan berbagai undang-undang yang berkaitan dengan HAM.
b. Hak hidup tidak bersifat absolut. Meskipun hak hidup diakui sebagai hak dasar, terdapat situasi-situasi tertentu yang dapat mempengaruhi pemberian hak tersebut. Dalam kasus extrajudicial killing, argumentasi melawan hak hidup bersifat absolut dapat berkaitan dengan pertimbangan keamanan nasional atau pertahanan diri yang bisa digunakan sebagai alasan oleh pihak yang melakukan penembakan. Namun, tindakan extrajudicial killing seharusnya hanya diperbolehkan dalam situasi-situasi yang sangat terbatas dan diatur oleh hukum yang sesuai.
c. Hak hidup sangat berkaitan dengan hak dan kebebasan lainnya. Hak hidup bukan hanya tentang memastikan seseorang tidak dibunuh, tetapi juga tentang menciptakan kondisi yang memungkinkan seseorang hidup dengan martabat dan tanpa ancaman terhadap kehidupannya. Hak-hak lain seperti hak atas kebebasan pribadi, hak atas perlindungan hukum, dan hak atas keamanan juga berkontribusi pada hak hidup. Hak hidup bergantung pada hak dan kebebasan lainnya karena keberadaan hak ini secara kolektif menciptakan lingkungan yang mendukung kehidupan yang layak dan aman bagi individu.
SEMOGA JAWABAN TERCERDAS
Penjelasan:
a. Jaminan hak hidup dalam instrumen hukum HAM internasional termasuk dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) PBB tahun 1948, Pasal 3 yang menyatakan bahwa "Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan, dan keamanan diri." Selain itu, Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) juga mengakui hak hidup dalam Pasal 6 yang menyatakan bahwa "Setiap orang berhak atas hak untuk diakui sebagai pribadi yang memiliki hak untuk hidup."
Dalam konteks instrumen hukum HAM nasional Indonesia, hak hidup dijamin dalam UUD 1945 Pasal 27(1) yang menyatakan bahwa "Setiap orang berhak hidup dan berhak atas kehidupan yang layak bagi kemanusiaan." Selain itu, Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 juga mengatur bahwa setiap orang memiliki hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk tidak diperbudak, dan hak untuk tidak dihukum mati.
b. Hak hidup tidak bersifat absolut, artinya hak ini tidak bersifat mutlak dan dapat dibatasi dalam beberapa keadaan tertentu. Misalnya, penggunaan kekuatan mematikan oleh aparat keamanan dalam situasi darurat atau pertahanan diri yang melibatkan ancaman serius terhadap kehidupan. Namun, pembatasan ini harus sesuai dengan prinsip proporsionalitas dan keadilan, serta diatur dalam hukum yang berlaku.
Dalam kasus extrajudicial killing yang disebutkan, penembakan yang dilakukan terhadap anggota FPI yang mengakibatkan kematian tidak dapat dibenarkan, kecuali jika dalam keadaan darurat yang memenuhi syarat hukum. Jika pelanggaran terhadap hak hidup terjadi di luar proses hukum yang adil dan jujur, seperti yang diungkapkan oleh KontraS, maka tindakan tersebut melanggar prinsip fair trial dan prinsip hak hidup yang diakui secara internasional.
c. Hak hidup memiliki keterkaitan yang erat dengan hak dan kebebasan lainnya. Hak hidup tidak hanya mencakup hak untuk tidak dibunuh, tetapi juga hak untuk kesehatan, pendidikan, makanan, air bersih, keadilan, dan lingkungan yang sehat. Hak-hak ini saling terhubung dan saling mendukung. Misalnya, tanpa hak kesehatan yang memadai, seseorang mungkin tidak dapat mempertahankan hidupnya dengan baik. Demikian pula, tanpa akses ke pendidikan yang layak, seseorang mungkin kesulitan untuk mengembangkan potensinya dan mencapai hidup yang bermartabat.
Kasus extrajudicial killing yang terjadi menunjukkan pelanggaran terhadap hak hidup yang juga dapat berdampak pada hak-hak dan kebebasan lainnya, seperti hak untuk keadilan, keamanan, dan kebebasan berekspresi. Pembunuhan di luar proses hukum yang adil merampas hak hidup seseorang tanpa prosedur yang benar dan mengabaikan keadilan serta prinsip hak asasi manusia yang diakui internasional.
Jawaban:
a. Jaminan hak hidup dalam instrumen hukum HAM internasional dapat ditemukan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) PBB tahun 1948, yang menyatakan bahwa setiap individu memiliki hak untuk hidup. Instrumen nasional yang mendukung hak hidup termasuk konstitusi negara dan perundang-undangan yang melindungi hak tersebut, seperti di Indonesia, yang diatur dalam UUD 1945 dan berbagai undang-undang yang berkaitan dengan HAM.
b. Hak hidup tidak bersifat absolut. Meskipun hak hidup diakui sebagai hak dasar, terdapat situasi-situasi tertentu yang dapat mempengaruhi pemberian hak tersebut. Dalam kasus extrajudicial killing, argumentasi melawan hak hidup bersifat absolut dapat berkaitan dengan pertimbangan keamanan nasional atau pertahanan diri yang bisa digunakan sebagai alasan oleh pihak yang melakukan penembakan. Namun, tindakan extrajudicial killing seharusnya hanya diperbolehkan dalam situasi-situasi yang sangat terbatas dan diatur oleh hukum yang sesuai.
c. Hak hidup sangat berkaitan dengan hak dan kebebasan lainnya. Hak hidup bukan hanya tentang memastikan seseorang tidak dibunuh, tetapi juga tentang menciptakan kondisi yang memungkinkan seseorang hidup dengan martabat dan tanpa ancaman terhadap kehidupannya. Hak-hak lain seperti hak atas kebebasan pribadi, hak atas perlindungan hukum, dan hak atas keamanan juga berkontribusi pada hak hidup. Hak hidup bergantung pada hak dan kebebasan lainnya karena keberadaan hak ini secara kolektif menciptakan lingkungan yang mendukung kehidupan yang layak dan aman bagi individu.