1. Ketika meminjamkan barang, kita harus bersikap murah hati dan bertanggung jawab. Kita harus memberikan pinjaman dengan ikhlas dan tidak mengharapkan imbalan yang berlebihan. Selain itu, kita juga harus menjaga barang yang dipinjamkan agar tidak rusak atau hilang.
2. Pinjam meminjam sesuai dengan Q.S. Al-Maidah: 2 hukumnya adalah erat kaitannya dengan prinsip keadilan dalam Islam. Ayat tersebut menyebutkan, "Dan janganlah kamu membantu satu sama lain dalam berbuat dosa dan permusuhan. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat berat siksa-Nya." Dalam konteks pinjam meminjam, hukumnya adalah bahwa kita harus menjaga keadilan dan tidak saling merugikan dalam transaksi pinjaman. Kita harus mematuhi perjanjian, mengembalikan barang yang dipinjamkan dengan baik, dan tidak menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan.
Jawaban:
1. Ketika meminjamkan barang, kita harus bersikap murah hati dan bertanggung jawab. Kita harus memberikan pinjaman dengan ikhlas dan tidak mengharapkan imbalan yang berlebihan. Selain itu, kita juga harus menjaga barang yang dipinjamkan agar tidak rusak atau hilang.
2. Pinjam meminjam sesuai dengan Q.S. Al-Maidah: 2 hukumnya adalah erat kaitannya dengan prinsip keadilan dalam Islam. Ayat tersebut menyebutkan, "Dan janganlah kamu membantu satu sama lain dalam berbuat dosa dan permusuhan. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat berat siksa-Nya." Dalam konteks pinjam meminjam, hukumnya adalah bahwa kita harus menjaga keadilan dan tidak saling merugikan dalam transaksi pinjaman. Kita harus mematuhi perjanjian, mengembalikan barang yang dipinjamkan dengan baik, dan tidak menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan.