1. Kesatuan masyarakat hukum yg mempunyai batas-batasa wilayah yg berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masayrakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI. ini merupakan defenisi tentang... a. sentralisasi b.medebewind c.desentralisasi d.daerah otonomi e.otonomi daerah
menurut saya
semoga membantu