1. Kerusuhan di Poso berakhir dengan perundingan malino I dan II yang dipelopori oleh A. Susilo Bambang Yudhoyono B. Megawati C. Hamzah Haz D. Jusuf Kalla E. Hasyim muzadi
2. Hasil amandemen UUD 1945 tentang DPR telah mengakibatkan hubungan antara legislatif dan eksekutif tidak harmonis. Hal ini berarti... A. Check and balance tidak berjalan baik B. DPR dapat menjatuhkan Presiden C. DPR adalah lembaga tertinggi pemegang kedaulatan rakyat D. MPR di bubarkan E. Presiden kedudukannya di bawah DPR
1. Kerusuhan di Poso berakhir dengan perundingan malino I dan II yang dipelopori oleh ...
A. Susilo Bambang Yudhoyono
B. Megawati
C. Hamzah Haz
D. Jusuf Kalla
E. Hasyim muzadi
2. Hasil amandemen UUD 1945 tentang DPR telah mengakibatkan hubungan antara legislatif dan eksekutif tidak harmonis. Hal ini berarti...
A. Check and balance tidak berjalan baik
B. DPR dapat menjatuhkan Presiden
C. DPR adalah lembaga tertinggi pemegang kedaulatan rakyat
D. MPR di bubarkan
E. Presiden kedudukannya di bawah DPR
Pembahasan
Bagian pembahasan ini akan dibagi ke dalam 2 (dua) lini, yakni pembahasan singkat mengenai Perjanjian Malino 1 dan 2 dan hasil amandemen UUD 1945.
Perjanjian Malino 1 dan 2
Deklarasi Malino I atau Deklarasi Malino untuk Poso, adalah sebuah perjanjian damai yang dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 20 Desember 2001 di Malino, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Perjanjian ini mempertemukan pihak Kristen dan Islam yang bertikai di Poso dalam konflik komunal sepanjang tahun 2000 hingga 2001. Pertemuan ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia pada saat itu, Jusuf Kalla.
Dengan menyetujui poin-poin persetujuan di Deklarasi Malino, dua komisi kemudian dibentuk: Komisi Keamanan dan Penegakan Hukum, serta Komisi Sosio-Ekonomi. Komisi Keamanan memiliki dua tanggung jawab utama:
Dalam bidang keamanan harus difokuskan kepada pelucutan senjata dan pemulangan para pengungsi;
Bidang Penegakan Hukum.
Komisi Sosio-Ekonomi memiliki 10 poin program:
upaya rekonsiliasi;
rehabilitasi sosial;
pemulangan pengungsi;
asuransi keyakinan hidup;
rehabilitasi fisik;
normalisasi aktivitas ekonomi warga;
dukungan sosial;
mengembangkan program induk;
evaluasi dan pemantauan reguler;
pengembangan program yang berkaitan dengan hal ini.
Amandemen UUD 1945 tentang DPR
Adapun adanya perubahan hubungan Presiden dengan DPR menurut UUD 1945 adalah Presiden tidak lagi memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang (UU), menurut Pasal 5 perubahan UUD 1945 menyebutkan Presiden berhak mengajukan rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Selanjutnya dalam Pasal 20 ayat (1) ditegaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang. Presiden hanya berhak mengajukan rancangan Undang-Undang (RUU), sedangkan DPR lah yang memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang. Dengan demikian kekuasaan utama membuat undang-undang yang semula ada di tangan Presiden beralih kepada kekuasaan legislatif yang sesungguhnya yaitu DPR.
Selanjutnya Pasal 11 ayat (2) yang tidak ada dalam naskah asli UUD 1945, juga mempertegas bahwa Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainya yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan atau mengharuskan perubahan atau pembentukan Undang-Undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Sedang ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan Undang-Undang Pasal 11 ayat (3), ini tentunya melibatkan peran DPR juga. Demikian pula dalam pengangkatan dan penerimaan duta, sekarang Presiden harus terlebih dahulu memperhatikan pertimbangan DPR. Adapun untuk penerimaan duta yang harus memperhatikan DPR banyak mendapat kritik oleh beberapa kalangan karena dinilai terlalu berlebihan.
Hubungan Presiden dengan DPR juga dipertegas dalam Pasal 7C perubahan UUD 1945 bahwa Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR. Namun lain halnya dengan Presiden, pada Pasal 7A diterangkan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan pada masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR. Hal demikian apabila Presiden terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupu apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagi Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dengan demikian Perubahan UUD 1945 ini telah menjadikan DPR kuat dan sejajar dengan segala kewenangannya untuk berhadapan dengan Presiden. Hal demikian wajar karena tugas DPR sebagi lembaga perwakilan menjadi alat kontrol bagi Presiden sebagi penggerak roda pemerintahan. Kekuasaan yang dimiliki DPR telah dicantumkan dalam UUD 1945 yang merupakan the suprime law of the land. Artinya, apa yang dilakukan oleh DPR telah mempunyai legitimasi konstitusional. Hal ini seharusnya menjadikan DPR lebih berani dalam melaksanakan apa yang menjadi tugasnya. Besarnya kekuasaan DPR hendaknya dipahami sebagi upaya untuk mewujudkan checks and balances serta menciptakan pemeritahan yang bersih.
Verified answer
1. Kerusuhan di Poso berakhir dengan perundingan malino I dan II yang dipelopori oleh ...
A. Susilo Bambang Yudhoyono
B. Megawati
C. Hamzah Haz
D. Jusuf Kalla
E. Hasyim muzadi
2. Hasil amandemen UUD 1945 tentang DPR telah mengakibatkan hubungan antara legislatif dan eksekutif tidak harmonis. Hal ini berarti...
A. Check and balance tidak berjalan baik
B. DPR dapat menjatuhkan Presiden
C. DPR adalah lembaga tertinggi pemegang kedaulatan rakyat
D. MPR di bubarkan
E. Presiden kedudukannya di bawah DPR
Pembahasan
Bagian pembahasan ini akan dibagi ke dalam 2 (dua) lini, yakni pembahasan singkat mengenai Perjanjian Malino 1 dan 2 dan hasil amandemen UUD 1945.
Perjanjian Malino 1 dan 2
Deklarasi Malino I atau Deklarasi Malino untuk Poso, adalah sebuah perjanjian damai yang dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 20 Desember 2001 di Malino, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Perjanjian ini mempertemukan pihak Kristen dan Islam yang bertikai di Poso dalam konflik komunal sepanjang tahun 2000 hingga 2001. Pertemuan ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia pada saat itu, Jusuf Kalla.
Dengan menyetujui poin-poin persetujuan di Deklarasi Malino, dua komisi kemudian dibentuk: Komisi Keamanan dan Penegakan Hukum, serta Komisi Sosio-Ekonomi. Komisi Keamanan memiliki dua tanggung jawab utama:
Komisi Sosio-Ekonomi memiliki 10 poin program:
Amandemen UUD 1945 tentang DPR
Adapun adanya perubahan hubungan Presiden dengan DPR menurut UUD 1945 adalah Presiden tidak lagi memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang (UU), menurut Pasal 5 perubahan UUD 1945 menyebutkan Presiden berhak mengajukan rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Selanjutnya dalam Pasal 20 ayat (1) ditegaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang. Presiden hanya berhak mengajukan rancangan Undang-Undang (RUU), sedangkan DPR lah yang memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang. Dengan demikian kekuasaan utama membuat undang-undang yang semula ada di tangan Presiden beralih kepada kekuasaan legislatif yang sesungguhnya yaitu DPR.
Selanjutnya Pasal 11 ayat (2) yang tidak ada dalam naskah asli UUD 1945, juga mempertegas bahwa Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainya yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan atau mengharuskan perubahan atau pembentukan Undang-Undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Sedang ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan Undang-Undang Pasal 11 ayat (3), ini tentunya melibatkan peran DPR juga. Demikian pula dalam pengangkatan dan penerimaan duta, sekarang Presiden harus terlebih dahulu memperhatikan pertimbangan DPR. Adapun untuk penerimaan duta yang harus memperhatikan DPR banyak mendapat kritik oleh beberapa kalangan karena dinilai terlalu berlebihan.
Hubungan Presiden dengan DPR juga dipertegas dalam Pasal 7C perubahan UUD 1945 bahwa Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR. Namun lain halnya dengan Presiden, pada Pasal 7A diterangkan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan pada masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR. Hal demikian apabila Presiden terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupu apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagi Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dengan demikian Perubahan UUD 1945 ini telah menjadikan DPR kuat dan sejajar dengan segala kewenangannya untuk berhadapan dengan Presiden. Hal demikian wajar karena tugas DPR sebagi lembaga perwakilan menjadi alat kontrol bagi Presiden sebagi penggerak roda pemerintahan. Kekuasaan yang dimiliki DPR telah dicantumkan dalam UUD 1945 yang merupakan the suprime law of the land. Artinya, apa yang dilakukan oleh DPR telah mempunyai legitimasi konstitusional. Hal ini seharusnya menjadikan DPR lebih berani dalam melaksanakan apa yang menjadi tugasnya. Besarnya kekuasaan DPR hendaknya dipahami sebagi upaya untuk mewujudkan checks and balances serta menciptakan pemeritahan yang bersih.
Pembahasan
Sebab dan dampak konflik Poso brainly.co.id/tugas/7988427
Penyelesaian konflik Poso brainly.co.id/tugas/2229773
Pengertian amandemen undang-undang brainly.co.id/tugas/3613907
Detil jawaban
Kelas: 3 SMP
Mata pelajaran: IPS
Bab: 13 - Berakhirnya Orde Baru dan Lahirnya Reformasi
Kode: 9.10.13
Kata kunci: konflik Poso; Perjanjian Malino; amandemen UUD 1945