1. Kemukakan beberapa alasan pentingnya pembelaan negara 2. jelaskan perbedaan fungsi pertahanan dengan fungsi keamanan 3.jelaskan mengapa setiap warga negara memiliki kewajiban ikut serta membela negara 4. sebutkan landasan yuridis kewajiban ikut serta membela negara
jawab semua komplit ringkas jangan ngawur
gilang91
Untuk menjaga stabilitas, persatuan dan kesatuan negara, fungsi pertahan untuk mengatasi ancaman, tantangan, hambatan atau gangguan ( ATHG ) dari dalam negara, yang dilaksanakan oleh polisi, fungsi keamanan dilaksanakan oleh TNI untuk mengatasi ATHG dari luar, setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam bela negara karena telah diatur dala UUD.yakni pasal 27 ayat 3 dan 30 ayat 1
5 votes Thanks 5
sadddamnakbandasari
Untuk menjaga stabilitas,persatuan dan kesatuan negara,fungsi pertahan untuk mengatasi ancaman,tantangan,hambatan atau gangguan (ATHG) dari dalam negara karena telah diatur dalam UUD yakni pasal 27 ayat 3 dan 30 ayat1