1. Jelaskan tugas dan wewenang Mpr? 2. Jelaskan pula fungsi dan hak-hak Dpr?
celia1703 1.Tugas dan Wewenang MPR a.mengubah dan menetapkan UUD; b.melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam Sidang Paripurna MPR; c.memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di Sidang Paripurna MPR; d.melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Pre-siden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya; e.memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari. f.memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari; g.menetapkan Peraturan Tata Tertib dan kode etik MPR 2. Tiga fungsi DPR Fungsi Legislasi, yaitu DPR mempunyai wewenang untuk membuat Undang-Undang bersama-sama dengan Presiden. Usulan Rancangan Undang-Undang dapat diajukan oleh Presiden, dapat pula berdasarkan hak inisiatif DPR. 2) Fungsi Anggaran (budget), yaitu kewenangan DPR untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diajukan oleh pemerintah (Presiden). 3) Fungsi Pengawasan (kontrol), yaitu DPR mempunyai fungsi untuk menjalankan pengawasan terhadap pemerintah dalam menjalankan pemerintahan. Pengawasan DPR terhadap pemerintah dapat berupa pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, anggaran pendapatan dan Belanja negara maupun kebijakan pemerintah lainnya berdasarkan UUD 1945. Dalam menjalankan fungsinya DPR dibekali dengan beberapa hak seperti hak interpelasi, hak angket, maupun hak menyatakan pendapat, hak mengajukan pertanyaan maupun hak imunitas. Semoga membantu... :) Maaf yah Kalau salah.. :)
a. mengubah dan menetapkan UUD;
b. melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam Sidang Paripurna MPR;
c. memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di Sidang Paripurna MPR;
d. melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Pre-siden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
e. memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.
f. memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari;
g. menetapkan Peraturan Tata Tertib dan kode etik MPR
2. Tiga fungsi DPR
Fungsi Legislasi, yaitu DPR mempunyai wewenang untuk membuat
Undang-Undang bersama-sama dengan Presiden. Usulan Rancangan
Undang-Undang dapat diajukan oleh Presiden, dapat pula berdasarkan
hak inisiatif DPR.
2) Fungsi Anggaran (budget), yaitu kewenangan DPR untuk menetapkan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diajukan
oleh pemerintah (Presiden).
3) Fungsi Pengawasan (kontrol), yaitu DPR mempunyai fungsi untuk
menjalankan pengawasan terhadap pemerintah dalam menjalankan
pemerintahan. Pengawasan DPR terhadap pemerintah dapat berupa
pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, anggaran
pendapatan dan Belanja negara maupun kebijakan pemerintah lainnya
berdasarkan UUD 1945.
Dalam menjalankan fungsinya DPR dibekali dengan beberapa hak
seperti hak interpelasi, hak angket, maupun hak menyatakan pendapat,
hak mengajukan pertanyaan maupun hak imunitas.
Semoga membantu... :)
Maaf yah Kalau salah.. :)