1. jelaskan sistem pergantian tahta di kerajaan aceh 2. jelaskan akibat - akibat perpindahan pusat pemerintah kerajaan demak ke daerah pedalaman (pajang) 3. jelaskan pengelompokan wilayah kekuasaan kerajaan mataram
18Navillera
1. sistem pergantian tahta yaitu : Apabila raja meninggal, maka anak laki-laki raja yang lahir dari isteri pertama. Apabila tidak ada, maka diambilkan dari putra laki-laki lain. Jika tidak ada laki-laki, putrid pun bisa memangku jabatan raja (sultanah). Jika raja pengganti belum dewasa maka ibu atau paman dapat memegang tali kendali pemerintahan
2. Akibat dari pusat pemerintahan beserta alat kebesaran Kerajaan Demak dipindahkan ke Pajang (1568) adalah, Sejak saat itu, tamatlah riwayat Kerajaan Demak dan berdirilah Kerajaan Pajang. Raja pertama Pajang adalah Sultan Hadiwijaya (menantu Sultan Trenggana, anak Ki Kebo Kenanga). Selanjutnya, tahta Demak diserahkan kepada Aria Pangiri (anak Sunan Prawata) sebagai bupati di bawah kekuasaan Pajang
3.Kekacauan politik baru dapat diselesaikan pada masa Pakubuwana III sesudah pembagian wilayah Mataram menjadi dua yaitu Kesultanan Ngayogyakarta & Kasunanan Surakarta tanggal 13 Februari 1755. Pembagian wilayah ini tertuang dlm Perjanjian Giyanti [nama diambil dari lokasi penandatanganan, di sebelah timur kota Karanganyar, Jawa Tengah]. Berakhirlah era Mataram sebagai satu kesatuan politik & wilayah. Walaupun demikian sebagian masyarakat Jawa beranggapan bahwa Kesultanan Yogyakarta & Kasunanan Surakarta ialah “ahli waris” dari Kesultanan Mataram.
2. Akibat dari pusat pemerintahan beserta alat kebesaran Kerajaan Demak dipindahkan ke Pajang (1568) adalah, Sejak saat itu, tamatlah riwayat Kerajaan Demak dan berdirilah Kerajaan Pajang. Raja pertama Pajang adalah Sultan Hadiwijaya (menantu Sultan Trenggana, anak Ki Kebo Kenanga). Selanjutnya, tahta Demak diserahkan kepada Aria Pangiri (anak Sunan Prawata) sebagai bupati di bawah kekuasaan Pajang
3.Kekacauan politik baru dapat diselesaikan pada masa Pakubuwana III sesudah pembagian wilayah Mataram menjadi dua yaitu Kesultanan Ngayogyakarta & Kasunanan Surakarta tanggal 13 Februari 1755. Pembagian wilayah ini tertuang dlm Perjanjian Giyanti [nama diambil dari lokasi penandatanganan, di sebelah timur kota Karanganyar, Jawa Tengah]. Berakhirlah era Mataram sebagai satu kesatuan politik & wilayah. Walaupun demikian sebagian masyarakat Jawa beranggapan bahwa Kesultanan Yogyakarta & Kasunanan Surakarta ialah “ahli waris” dari Kesultanan Mataram.