1. Perdagangan antar pulau atau antar daerah adalah kegiatan perdagangan yang dilakukan antara dua atau lebih wilayah yang berbeda di dalam satu negara. Perdagangan ini biasanya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan penduduk setempat dan menciptakan pertukaran barang dan jasa antar wilayah.
2. Perdagangan antar negara adalah kegiatan perdagangan yang dilakukan antara dua negara atau lebih. Perdagangan ini melibatkan ekspor dan impor barang dan jasa antara negara-negara yang terlibat dalam perdagangan tersebut. Tujuan utama perdagangan antar negara adalah untuk memperluas pasar dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi.
3. Beberapa barang yang tidak boleh diperdagangkan secara internasional antara lain:
• Narkotika dan psikotropika
• Senjata dan amunisi
• Bahan-bahan kimia berbahaya
• Barang-barang hasil kerajinan tangan yang mengandung bahan-bahan yang melanggar hak cipta atau kekayaan intelektual
• Barang-barang yang diperoleh secara ilegal, seperti hasil kejahatan, penjualan manusia, dan perdagangan hewan langka.
Jawaban:
c
maaf kalo salah maaaaaaaaaaaaaa
Verified answer
Jawaban:
1. Perdagangan antar pulau atau antar daerah adalah kegiatan perdagangan yang dilakukan antara dua atau lebih wilayah yang berbeda di dalam satu negara. Perdagangan ini biasanya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan penduduk setempat dan menciptakan pertukaran barang dan jasa antar wilayah.
2. Perdagangan antar negara adalah kegiatan perdagangan yang dilakukan antara dua negara atau lebih. Perdagangan ini melibatkan ekspor dan impor barang dan jasa antara negara-negara yang terlibat dalam perdagangan tersebut. Tujuan utama perdagangan antar negara adalah untuk memperluas pasar dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi.
3. Beberapa barang yang tidak boleh diperdagangkan secara internasional antara lain:
• Narkotika dan psikotropika
• Senjata dan amunisi
• Bahan-bahan kimia berbahaya
• Barang-barang hasil kerajinan tangan yang mengandung bahan-bahan yang melanggar hak cipta atau kekayaan intelektual
• Barang-barang yang diperoleh secara ilegal, seperti hasil kejahatan, penjualan manusia, dan perdagangan hewan langka.