1. jelaskan pengertian tata hukum Indonesia? 2. jelaskan penggolongan hukum berdasarkan sumbernya? 3. jelaskan sumber sumber hukum formal yang berlaku di Indonesia? 4. tuliskan tata urutan perundang-undangan menurut UU no.10 thn 2004 ! 5. jelaskan tingkatan peradilan umum di Indonesia ! 6. jelaskan wewenang MA ! 7. jelaskan wewenang MK ! 8. jelaskan pengertuan korupsi ! 9. jelaskan 3 unsur perbuatan korupsi !
BaercelonaFc
1.Tata hukum suatu negara adalah tata hukum yang ditetapkan atau disahkan oleh negara itu. Jadi tata hukum Indonesia adalah tata hukum yang ditetapkan oleh pemerintah negara Indonesia.
2. Menurut Sumbernya : __Hukum undang-undang yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. __Hukum kebiasaan (adat) yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat) __Hukum traktat (perjanjian), yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar Negara.__Hukum Yurisprudensi yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
3.sumber hukum formal yang berlaku di Indonesia __Undang-undang __Kebiasaan atau hukum tak tertulis __Yurisprudensi __Traktat __Doktrin
4.Berdasarkan UU no 10 tahun 2004 tentang tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan : __UUD 1945 __UU __PERPU : PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UU __PERATURAN PEMERINTAH __PERATURAN DAERAH
5.Peradilan Umum adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang menjalankan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Adapun kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh lembaga-lembaga berikut ini. __Pengadilan Tinggi Pengadilan Tinggi merupakan pengadilan tingkat banding yang berkedudukan di ibukota provinsi, dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi. __Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri adalah suatu pengadilan yang sehari-hari memeriksa dan memutuskan perkaratingkat pertama dari segala perkara perdata dan pidana untuk semua golongan yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota, dengan daerah hukum meliputi wilayah kabupaten/kota.
6.Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA adaah: __Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang __Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi __Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden member grasi dan rehabilitasi
Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang Ketua Mahkamah Agung. Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung, dan diangkat oleh Presiden. Pada Mahkamah Agung terdapat hakim agung (paling banyak 60 orang). Hakim agung dapat berasal dari sistem karier (hakim), atau tidak berdasarkan sistem karier dari kalangan profesi atau akademisi. Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat, untuk kemudian mendapat persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
7.Wewenang MK : __Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, __Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, __Memutus pembubaran partai politik, __Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
8."korupsi" adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Masih banyak lagi pengertian-pengertian lain tentang korupsi baik menurut pakar atau lembaga yang kompeten. Untuk pembahasan dalam situs MTI ini, pengertian "korupsi" lebih ditekankan pada perbuatan yang merugikan kepentingan publik atau masyarakat luas untuk keuntungan pribadi atau golongan.
9.Unsur unsur korupsi : __adanya tindakan yang melanggar norma-norma Tindakan yang melanggar norma-norma itu dapat berupa norma agama, etika, maupun hukum. __adanya tindakan yang merugikan negara atau masyarakat secara langsung maupun tidak langsung Tindakan yang merugikan negara atau masyarakat dapat berupa penggunaan dan penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang maupun penggunaan kesempatan yang ada, sehingga merugikan keuangan negara, fasilitas maupun pengaruh dari negara. __adanya tujuan untuk keuntungan pribadi atau golongan Hal ini berarti mengabaikan rasa kasih sayang dan tolong-menolong dalam bermasyarakat demi kepentingan pribadi atau golongan. Keuntungan pribadi atau golongan dapat berupa uang, harta kekayaan, fasilitas-fasilitas negara atau masyarakat dan dapat pula mendapatkan pengaruh.
mirandalaurensi
1.Tata hukum suatu negara adalah tata hukum yang ditetapkan atau disahkan oleh negara itu. Jadi tata hukum Indonesia adalah tata hukum yang ditetapkan oleh pemerintah negara Indonesia. 2.Menurut sumbernya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut. : 1. Undang-undang adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan. 2. Hukum kebiasaan adalah hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan. 3. Hukum traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh negara- negara di dalam suatu perjanjian antarnegara. 4. Hukum yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim
3.a.UUD45 b.TAP MPR c.perpu d.UU e.peraturan pemerintah f.peraturan menteri g.perda h.yurispudensi
4.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) menjadi UU No. 10 Tahun 2004, tata urutan peraturan perundang-undangan sebagai berikut: 1.Undang-undang Dasar 1945 2.Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang 3.Peraturan Pemerintah 4.Peraturan Presiden 5.Peraturan Daerah, yang meliputi: Peraturan Daerah Provinsi; Peraturan Daerah Kabupaten/Kota; dan Peraturan Desa.
5. 1 . Pengadilan Negeri, berada di kota kabupaten atau kotamadya 2 . Pengadilan Tinggi, berada di ibukota provinsi sebagai pengadilan tingkat banding. 3 . Mahkamah Agung, merupakan Pengadilan tertinggi dari semua lingkungan peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lainnya. Berkedudukan di Ibu kota Negara (Jakarta
6. Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstusi menurut UUD 1945 adalah : 1 . Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewewenangan lembaga Negara yang kewewenangannya diberikan oleh UUD1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum. 2 . Wajib memberi keputusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden atau Wakil Presiden menurut UUD 1945. Wewenang Mahkamah Konstitusi
8.korupsi:penyelewengan/penggelapan uang negar/perusahaan utk kepentingan diri sndri/org lain 9.a..penyuapan b.komersialisasi jabatan c.puungutn liar/pungli .
2. Menurut Sumbernya :
__Hukum undang-undang yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
__Hukum kebiasaan (adat) yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat)
__Hukum traktat (perjanjian), yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar Negara.__Hukum Yurisprudensi yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
3.sumber hukum formal yang berlaku di Indonesia
__Undang-undang
__Kebiasaan atau hukum tak tertulis
__Yurisprudensi
__Traktat
__Doktrin
4.Berdasarkan UU no 10 tahun 2004 tentang tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan :
__UUD 1945
__UU
__PERPU : PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UU
__PERATURAN PEMERINTAH
__PERATURAN DAERAH
5.Peradilan Umum adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang menjalankan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Adapun kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh lembaga-lembaga berikut ini.
__Pengadilan Tinggi
Pengadilan Tinggi merupakan pengadilan tingkat banding yang berkedudukan di ibukota provinsi, dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi.
__Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri adalah suatu pengadilan yang sehari-hari memeriksa dan memutuskan perkaratingkat pertama dari segala perkara perdata dan pidana untuk semua golongan yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota, dengan daerah hukum meliputi wilayah kabupaten/kota.
6.Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA adaah:
__Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
__Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
__Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden member grasi dan rehabilitasi
Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang Ketua Mahkamah Agung. Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung, dan diangkat oleh Presiden.
Pada Mahkamah Agung terdapat hakim agung (paling banyak 60 orang). Hakim agung dapat berasal dari sistem karier (hakim), atau tidak berdasarkan sistem karier dari kalangan profesi atau akademisi.
Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat, untuk kemudian mendapat persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
7.Wewenang MK :
__Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar,
__Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
__Memutus pembubaran partai politik,
__Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
8."korupsi" adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Masih banyak lagi pengertian-pengertian lain tentang korupsi baik menurut pakar atau lembaga yang kompeten. Untuk pembahasan dalam situs MTI ini, pengertian "korupsi" lebih ditekankan pada perbuatan yang merugikan kepentingan publik atau masyarakat luas untuk keuntungan pribadi atau golongan.
9.Unsur unsur korupsi :
__adanya tindakan yang melanggar norma-norma Tindakan yang melanggar norma-norma itu dapat berupa norma agama, etika, maupun hukum.
__adanya tindakan yang merugikan negara atau masyarakat secara langsung maupun tidak langsung Tindakan yang merugikan negara atau masyarakat dapat berupa penggunaan dan penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang maupun penggunaan kesempatan yang ada, sehingga merugikan keuangan negara, fasilitas maupun pengaruh dari negara.
__adanya tujuan untuk keuntungan pribadi atau golongan Hal ini berarti mengabaikan rasa kasih sayang dan tolong-menolong dalam bermasyarakat demi kepentingan pribadi atau golongan. Keuntungan pribadi atau golongan dapat berupa uang, harta kekayaan, fasilitas-fasilitas negara atau masyarakat dan dapat pula mendapatkan pengaruh.
2.Menurut sumbernya, hukum
dapat digolongkan sebagai
berikut. :
1. Undang-undang adalah
hukum yang tercantum
dalam peraturan
perundangan.
2. Hukum kebiasaan adalah
hukum yang terletak dalam
peraturan-peraturan
kebiasaan.
3. Hukum traktat adalah hukum
yang ditetapkan oleh negara-
negara di dalam suatu
perjanjian antarnegara.
4. Hukum yurisprudensi adalah
hukum yang terbentuk
karena keputusan hakim
3.a.UUD45
b.TAP MPR
c.perpu
d.UU
e.peraturan pemerintah
f.peraturan menteri
g.perda
h.yurispudensi
4.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) menjadi UU No. 10 Tahun 2004, tata urutan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
1.Undang-undang Dasar 1945
2.Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
3.Peraturan Pemerintah
4.Peraturan Presiden
5.Peraturan Daerah, yang meliputi: Peraturan Daerah Provinsi; Peraturan Daerah Kabupaten/Kota; dan Peraturan Desa.
5.
1 . Pengadilan Negeri, berada di kota kabupaten atau kotamadya
2 . Pengadilan Tinggi, berada di ibukota provinsi sebagai pengadilan tingkat banding.
3 . Mahkamah Agung, merupakan Pengadilan tertinggi dari semua lingkungan peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lainnya. Berkedudukan di Ibu kota Negara (Jakarta
6.
Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstusi menurut UUD 1945 adalah :
1 . Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewewenangan lembaga Negara yang kewewenangannya diberikan oleh UUD1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.
2 . Wajib memberi keputusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden atau Wakil Presiden menurut UUD 1945. Wewenang Mahkamah Konstitusi
8.korupsi:penyelewengan/penggelapan uang negar/perusahaan utk kepentingan diri sndri/org lain
9.a..penyuapan
b.komersialisasi jabatan
c.puungutn liar/pungli .
semoga membantu :)