1. Jelaskan pengertian kemerdekaan berpendapat.... 2. Sebutkan 2 bentuk kedaulatan dan sertakan masing2 5 contoh pelaksanaan dalam bentuk kedaulatan...... 3. Sebutkan landasan hukum perlindungan kemerdekaan berpendapat dalam UU dan UUD 4. Sebutkan 3 fungsi adanya perlindungan kemerdekaan berpendapat...... 5. Sebutkan 3 dampak pada pemerintah apabila kemerdekaan berpendapat di 6. Sebutkan 3 dampak pada rakyat apabila kemerdekaan berpendapat di 7. Sebutkan 3 dampak pada bangsa dan negara apabila kemerdekaan berpendapat di 8. Sebutkan 5 asas dalam kemerdekaan berpendapat..... 9. Sebutkan dan jelaskan 4 cara menyampaikan pendapat dimuka umum..... 10. Sebutkan jarak radius istana presiden, instalasi militer, dan objek vital nasional.... 11. Sebutkan isi surat kepada pihak yang berwajib apabila ingin melaksanakan demonstrasi 12. Kapan waktu jika ingin melapor dan waktu pembatalan kepada pihak berwajib jika ingin melaksanakan demonstrasi 13. Sebutkan kewajiban pihak yang berwajib dalam kegiatan demonstrasi 14. Perbedaan pendapat adalah hal yang wajar, sebutkan 5 sikap agar perbedaan pendapat tidak mengakibatkan musuh...... 15. Sebutkan masing2 3 hak dan kewajiban warga negara dalam berpendapat
Untuk 28 Point karena ada 15Soal, ISI SEMUA JIKA INGIN JADI YANG TERBAIK!!!
Raafi154
1. pengertian kemerderkaan berpendapat adalah hak setiap warga negaraunuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan secaa bebas dan bertanggung jawab
3. UUD 45 PASAL 28 E AYAT 3 UU RI NO.9 TAHUN 1998 TENTANG KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAPAT DI MUKA UMUM
genetikagangga
9. menyampaikan pendapat dimuka umum harus dengan cara yang baik - bersikap sopan dalam mengemukakan pendapat - menjaga pendapat dari orang lain - jika tidak setuju hendaknya perkataan diperhalus tidak terang terangan - pendapat memberi solusi dan membangun
3. UUD 45 PASAL 28 E AYAT 3
UU RI NO.9 TAHUN 1998 TENTANG KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAPAT DI MUKA UMUM
- bersikap sopan dalam mengemukakan pendapat
- menjaga pendapat dari orang lain
- jika tidak setuju hendaknya perkataan diperhalus tidak terang terangan
- pendapat memberi solusi dan membangun