1.secara bahasa khitan berarti memotong kulup(kulit)yang menutupi ujung kemaluan.sedangkan menurut syariat(hukum Islam),khitan adalah memotong kulup yang menutupi hasyafah(kepala kemaluan)anak laki-laki agar hasyafah kelihatan
menurut para ulama salaf mengenai pengertian khitan yaitu:menurut Imam Al Mawardi,khitan untuk anak laki-laki adalah pemotongan kulit yang menutupi kepala kemaluan(hasyafah),sehingga seluruh hasyafah terbuka dan tidak ada kulit yang menutupi nya,menurut Sayid Sabiq dalam kitabnya fiqih Sunnah,khitan adalah pemotongan kulit kemaluan yang menutupi hasyafah agar tidak menyimpan kotoran,sehingga mudah dibersihkan setelah buang air kecil,dan Imam Haramain mengatakan,bahwa khitan adalah memotong qulfah,yaitu kulit yang menutupi kepala kemaluan sehingga tidak ada lagi sisa kulit yang menjulur
2.mendidik manusia agar senantiasa bersih,terutama ketika menghadap allah,meningkatkan kewibawaan dan harga diri dalam pergaulan dengan sesama manusia,serta mendidik manusia berakhlaqul karimah,sebab kebiasaan hidup bersih akan mendorong seseorang menjauhi perbuatan yang kotor dan tercela
3.khitan bagi laki-laki:ada yang mengatakan wajib dan sunnah.berhukum wajib menurut jumhur(mayoritas ulama)seperti Imam Syafi'i,Ahmad,dll.berhukum Sunnah,Imam Malik mengatakan bahwa hukum khitan adalah Sunnah
khitan bagi anak perempuan:Ibnu Munzir mengatakan bahwa tidak ada hadis yang bisa dijadikan rujukan dalam masalah khitan perempuan dan tidak ada Sunnah yang bisa dijadikan landasan.semua hadis yabg meriwayatkan khitan bagi perempuan mempunyai sanad daif atau lemah.
Mengingat tidak ada hadis yang kuat tentang khitan perempuan,Ibnu Hajar meriwayatkan bahwa sebagian ulama Syafi'iyah dan riwayat dari Imam Ahmad mengatakan bahwa tidak ada anjuran berkhitan untuk anak perempuan
sebagian ulama mengatakan bahwa perempuan timur(kawasan semenanjung Arab)dianjurkan untuk berkhitan,sedangkan perempuan barat,dari kawasan Afrika,tidak diwajibkan berkhitan karena tidak mempunyai kulit yang perlu dipotong,sebab adanya yang sering menggangu atau menyebabkan kekurangnyamanan wanita.
dengan pertimbangan-pertimbangan diatas,beberapa ulama kontemporer menyatakan bahwa apabila tidak bisa terjamin pelaksanaan khitan bagi anak perempuan secara benar,maka sebaiknya tidak melakukan khitan perempuan.sebab tidak ada hadis sahih yang melandasinya.
4.ada dua dalil,dalilnya ada pada gambar
5.waktu wajib berkhitan:ketika anak sudah akil baligh,karena sebelum akil baligh seorang anak tidak wajib menjalankan syariat agama
waktu Sunnah:Syeckh Zainuddin bin Abdul Aziz Al Malibari menekankan khitan disunnahkan pada usia 7 hari,mengikuti jejak Rasul.yaitu saat beliau mengkhitan cucunya,Hasan dan husein,jika pada usia 7 hari belum terlaksana maka disunnahkan pada usia 40 hari,jika pada 40 hari belum terlaksana,maka disunnahkan pada usia 7 tahun,karena usia ini anak harus dilatih melaksanakan shalat
Jawaban:
1.secara bahasa khitan berarti memotong kulup(kulit)yang menutupi ujung kemaluan.sedangkan menurut syariat(hukum Islam),khitan adalah memotong kulup yang menutupi hasyafah(kepala kemaluan)anak laki-laki agar hasyafah kelihatan
menurut para ulama salaf mengenai pengertian khitan yaitu:menurut Imam Al Mawardi,khitan untuk anak laki-laki adalah pemotongan kulit yang menutupi kepala kemaluan(hasyafah),sehingga seluruh hasyafah terbuka dan tidak ada kulit yang menutupi nya,menurut Sayid Sabiq dalam kitabnya fiqih Sunnah,khitan adalah pemotongan kulit kemaluan yang menutupi hasyafah agar tidak menyimpan kotoran,sehingga mudah dibersihkan setelah buang air kecil,dan Imam Haramain mengatakan,bahwa khitan adalah memotong qulfah,yaitu kulit yang menutupi kepala kemaluan sehingga tidak ada lagi sisa kulit yang menjulur
2.mendidik manusia agar senantiasa bersih,terutama ketika menghadap allah,meningkatkan kewibawaan dan harga diri dalam pergaulan dengan sesama manusia,serta mendidik manusia berakhlaqul karimah,sebab kebiasaan hidup bersih akan mendorong seseorang menjauhi perbuatan yang kotor dan tercela
3.khitan bagi laki-laki:ada yang mengatakan wajib dan sunnah.berhukum wajib menurut jumhur(mayoritas ulama)seperti Imam Syafi'i,Ahmad,dll.berhukum Sunnah,Imam Malik mengatakan bahwa hukum khitan adalah Sunnah
khitan bagi anak perempuan:Ibnu Munzir mengatakan bahwa tidak ada hadis yang bisa dijadikan rujukan dalam masalah khitan perempuan dan tidak ada Sunnah yang bisa dijadikan landasan.semua hadis yabg meriwayatkan khitan bagi perempuan mempunyai sanad daif atau lemah.
Mengingat tidak ada hadis yang kuat tentang khitan perempuan,Ibnu Hajar meriwayatkan bahwa sebagian ulama Syafi'iyah dan riwayat dari Imam Ahmad mengatakan bahwa tidak ada anjuran berkhitan untuk anak perempuan
sebagian ulama mengatakan bahwa perempuan timur(kawasan semenanjung Arab)dianjurkan untuk berkhitan,sedangkan perempuan barat,dari kawasan Afrika,tidak diwajibkan berkhitan karena tidak mempunyai kulit yang perlu dipotong,sebab adanya yang sering menggangu atau menyebabkan kekurangnyamanan wanita.
dengan pertimbangan-pertimbangan diatas,beberapa ulama kontemporer menyatakan bahwa apabila tidak bisa terjamin pelaksanaan khitan bagi anak perempuan secara benar,maka sebaiknya tidak melakukan khitan perempuan.sebab tidak ada hadis sahih yang melandasinya.
4.ada dua dalil,dalilnya ada pada gambar
5.waktu wajib berkhitan:ketika anak sudah akil baligh,karena sebelum akil baligh seorang anak tidak wajib menjalankan syariat agama
waktu Sunnah:Syeckh Zainuddin bin Abdul Aziz Al Malibari menekankan khitan disunnahkan pada usia 7 hari,mengikuti jejak Rasul.yaitu saat beliau mengkhitan cucunya,Hasan dan husein,jika pada usia 7 hari belum terlaksana maka disunnahkan pada usia 40 hari,jika pada 40 hari belum terlaksana,maka disunnahkan pada usia 7 tahun,karena usia ini anak harus dilatih melaksanakan shalat
semoga semua jawabannya jelas ya...