1. Jelaskan Pembentukan BPUPKI ! 2. Jelaskan keanggotaan BPUPKI ! 3. Jelaskan sidang resmi yg dilaksanakan BPUPKI ! 4. Jelaskan tokoh yg mengusulkan rumusan dasar negara ! 5. Tuliskan isi usulan dasar negara oleh Ir.Soekarno ! 6. Apa persamaan rumusan dasar negara yg diusulkan oleh para pendiri negara ! 7. Jelaskan tugas keanggotaan Panitia Sembilan ! 8. Tuliskan rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta ! 9. Jelaskan tujuan PPKI ! 10. Jelaskan keanggotaan PPKI ! 11. Jelaskan alasan perubahan sila 1 rumusan dasar negara Piagam Jakarta ! 12. Apa perbedaan rumusan dasar negara dalam piagam jakarta dengan pembukaan UUD negara republik indonesia tahun 1945 !
1. Pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 1 Maret 1945, Pembentukan BPUPKI diumumkan oleh Jenderal Kumakichi Harada badan ini bertugas menyelididki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia, Dalam bahasa Jepang BPUPKI : Dokuritsu Junbi Cosakai.
2. Keanggotaan BPUPKI terdapat 62 orang yang terdiri atas tokoh-tokoh bangsa Indonesia dan 7 orang anggota perwakilan dari Jepang. Ketua BPUPKI bernama K. R. T RADJIMAN WEDYODININGRAT dengan 2 wakil ketua, yaitu ICHIBANGASE YOSIO yang berasal dari Jepang dan R. P SOEROSO.
3. Sidang BPUPKI resmi yang dilaksanakan tanggal 29 mei-1 juni 1945 merupakan sidang pertama membahas pandangan mengenai bentuk negara Indonesia dengan merumuskan dasar negara Indonesia. Sedangkan sidang kedua tanggal 10-16 juli 1945 membahas tentang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kewarganegaraan Indonesia, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, serta pendidengajaran.
4. Tokoh yang mengusulkan rumusan dasar negara adalah Muhammad Yamin, Prof. Dr. Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno
5. Isi usulan dasar negara oleh Ir.Soekarno
1) kebangsaan indonesia
2) internasionalisme atau perikemanusiaan
3) mufakat atau demokrasi
4) kesejahteraan sosial
5) ketuhan Yang Maha Esa
6. Persamaan rumusan dasar negara yg diusulkan oleh para pendiri negara, merekamempunyai kesamaan dalam mengusulkan dasar negara sebagai upaya persiapan untuk kemerdekaan Indonesia, Syarat didirikan suatu negara memerlukan suatu Dasar Negara yang akan digunakan sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara, Hal ini bertujuan agar suatu negara menjadi negara yang kuat dalam menjalankan tujuan dan cita - cita bangsa dan negara.
7. Tugas keanggotaan Panitia Sembilan
- Bertanggung jawab penuh atas perumusan atau pembentukan dasar negara Indonesia merdeka.
- Memberikan usul – usul atau saran baik secara lisan maupun tulisan, disamping itu juga membahas dan merumuskan dasar negara Indonesia merdeka.
- Setelah mengusulkan pendapat mereka juga menampung dari berbagai aspirasi tentang pembentukan dasar negara Indonesia dari berbagai tokoh.
- etelah mengusulkan pendapat dan juga menampung aspirasi dari berbagai tokoh tentang pembentukan dasar negara Indonesia merdeka, langkah dan tugas selanjutnya yaitu meraka harus menyusun sebuah naskah rancangan pembentukan dasar negara Indonesia yang kemudian dari Mr Mohammad Yamin di beri nama Piagam Jakarta (Jakarta Charter)
8. Rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta
1) Ketuhanan dengan menjalankan syariat islam bagi pemeluk - pemeluknya
2) kemanusiaan yg adil dan beradab
3) persatuab indonesia
4) kerakyatan yg dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5) keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
9. Tujuan PPKI adalah Menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan bagi pendirian negara dan pemerintahan RI.
10. Keanggotaan PPKI beranggotakan 21 orang dari Jepang, tetapi tanpa persetujuan pihak Jepang anggota ditambah 6 orang sehingga menjadi 27 anggota PPKI.
11. Alasan perubahan sila 1 rumusan dasar negara Piagam Jakarta dengan bunyi "Ketuhanan dengan menjalankan syariat islam bagi pemeluk - pemeluknya " karena negara Indonesia adalah negara yang beragam suku serta memiliki agama atau kepercayaan yang berbeda - beda. Jadi, tidak semua warga negara Indonesia beragama Islam
12. Perbedaan rumusan dasar negara dalam piagam jakarta dengan pembukaan UUD negara republik indonesia tahun 1945 adalah
rumusan piagam jakarta : ketuhanan dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk - pemeluknya
rumusan pembukaan UUD : ketuhanan yang maha esa
Kelas : VIII
Mapel : PPKN
Kategori : Kemerdekaan Indonesia
Kata kunci : BPUPKI, PPKI, Rumusan Dasar Negara, Piagam Jakarta, Panitia Sembilan
63 votes Thanks 109
rafdah
Terima Kasih Sekali Kamu Telah Membantu Saya
Pembahasan :
1. Pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 1 Maret 1945, Pembentukan BPUPKI diumumkan oleh Jenderal Kumakichi Harada badan ini bertugas menyelididki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia, Dalam bahasa Jepang BPUPKI : Dokuritsu Junbi Cosakai.
2. Keanggotaan BPUPKI terdapat 62 orang yang terdiri atas tokoh-tokoh bangsa Indonesia dan 7 orang anggota perwakilan dari Jepang. Ketua BPUPKI bernama K. R. T RADJIMAN WEDYODININGRAT dengan 2 wakil ketua, yaitu ICHIBANGASE YOSIO yang berasal dari Jepang dan R. P SOEROSO.
3. Sidang BPUPKI resmi yang dilaksanakan tanggal 29 mei-1 juni 1945 merupakan sidang pertama membahas pandangan mengenai bentuk negara Indonesia dengan merumuskan dasar negara Indonesia. Sedangkan sidang kedua tanggal 10-16 juli 1945 membahas tentang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kewarganegaraan Indonesia, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, serta pendidengajaran.
4. Tokoh yang mengusulkan rumusan dasar negara adalah Muhammad Yamin, Prof. Dr. Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno
5. Isi usulan dasar negara oleh Ir.Soekarno
1) kebangsaan indonesia
2) internasionalisme atau perikemanusiaan
3) mufakat atau demokrasi
4) kesejahteraan sosial
5) ketuhan Yang Maha Esa
6. Persamaan rumusan dasar negara yg diusulkan oleh para pendiri negara, merekamempunyai kesamaan dalam mengusulkan dasar negara sebagai upaya persiapan untuk kemerdekaan Indonesia, Syarat didirikan suatu negara memerlukan suatu Dasar Negara yang akan digunakan sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara, Hal ini bertujuan agar suatu negara menjadi negara yang kuat dalam menjalankan tujuan dan cita - cita bangsa dan negara.
7. Tugas keanggotaan Panitia Sembilan
- Bertanggung jawab penuh atas perumusan atau pembentukan dasar negara Indonesia merdeka.
- Memberikan usul – usul atau saran baik secara lisan maupun tulisan, disamping itu juga membahas dan merumuskan dasar negara Indonesia merdeka.
- Setelah mengusulkan pendapat mereka juga menampung dari berbagai aspirasi tentang pembentukan dasar negara Indonesia dari berbagai tokoh.
- etelah mengusulkan pendapat dan juga menampung aspirasi dari berbagai tokoh tentang pembentukan dasar negara Indonesia merdeka, langkah dan tugas selanjutnya yaitu meraka harus menyusun sebuah naskah rancangan pembentukan dasar negara Indonesia yang kemudian dari Mr Mohammad Yamin di beri nama Piagam Jakarta (Jakarta Charter)
8. Rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta
1) Ketuhanan dengan menjalankan syariat islam bagi pemeluk - pemeluknya
2) kemanusiaan yg adil dan beradab
3) persatuab indonesia
4) kerakyatan yg dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5) keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
9. Tujuan PPKI adalah Menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan bagi pendirian negara dan pemerintahan RI.
10. Keanggotaan PPKI beranggotakan 21 orang dari Jepang, tetapi tanpa persetujuan pihak Jepang anggota ditambah 6 orang sehingga menjadi 27 anggota PPKI.
11. Alasan perubahan sila 1 rumusan dasar negara Piagam Jakarta dengan bunyi "Ketuhanan dengan menjalankan syariat islam bagi pemeluk - pemeluknya " karena negara Indonesia adalah negara yang beragam suku serta memiliki agama atau kepercayaan yang berbeda - beda. Jadi, tidak semua warga negara Indonesia beragama Islam
12. Perbedaan rumusan dasar negara dalam piagam jakarta dengan pembukaan UUD negara republik indonesia tahun 1945 adalah
rumusan piagam jakarta : ketuhanan dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk - pemeluknya
rumusan pembukaan UUD : ketuhanan yang maha esa
Kelas : VIII
Mapel : PPKN
Kategori : Kemerdekaan Indonesia
Kata kunci : BPUPKI, PPKI, Rumusan Dasar Negara, Piagam Jakarta, Panitia Sembilan