annisacahyani
Setelah pelaksanaan proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, maka para pejuang bangsa Indonesia mulai menata kehidupan berbangsa dan bernegara dengan menyusun alat kelengkapan Negara. Usaha menyusun alat kelengkapan Negara antara lain dilakukan melalui : a. Sidang PPKI yang I, tanggal 18 Agustus 1945, keesokan harinya setelah proklamasi dengan keputusan : 1. Mengesahkan UUD 1945 2. Memilih presiden dan wakil presiden 3. Untuk sementara waktu tugas presiden akan dibantu oleh Komite Nasional b. Sidang PPKI yang kedua, tanggal 19 Agustus 1945 ,dengan keputusan : 1. menetapkan 12 kementrian 2. membagi wilayah RI menjadi 8 propinsi yang dikepalai oleh Gubernur c. Sidang PPKI yang ketiga, tanggal 22 Agustus 1945, dengan keputusan : 1. membentuk Komite Nasional Indonesia yang akan berfungsi sebagai Dewan Perwakilan Rakyat yang berkedudukan di Jakarta, dengan ketuanya Mr. Kasman Singodimejo. 2. Membentuk Partai Nasional Indonesia, yang ditetapkan sebagai satu satunya partai di Indonesia, namun hal ini menimbulkan reaksi keras dari berbagai kalangan yang menghendaki agar masyarakat diberi kebebasan untuk mendirikan partai politik, hal ini mendorong keluarnya maklumat pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 no X yang berisi tentang pembentukan partai partai politik. 3. Membentuk Badan Keamanan Rakyat, yang beranggotakan para pemuda bekas HEIHO, PETA dan KNIL, dan anggota anggota badan semi militer lainnya.
2 votes Thanks 8
Aldchan
2.*mengesahkan UUD 1945 sebelum disahkan,terdapat perubahan UUD 1945 ,Yaitu : kata mukadimah diganti dengan kata pembukaan,pada pembukaan alinea ke 4 anak kalimat ketuhanan dengan menjalankan syariat islam bagi pemeluk pemeluknya diganti dengan ketuhanan yang maha esa,dll.*menetapkan Ir.sukarno menjadi presiden dan Drs.moh hatta sebagai wakil presiden*membuat komite Naional Indonesia Pusat yang bertujuan untuk membantu presiden
a. Sidang PPKI yang I, tanggal 18 Agustus 1945, keesokan harinya setelah proklamasi dengan keputusan :
1. Mengesahkan UUD 1945
2. Memilih presiden dan wakil presiden
3. Untuk sementara waktu tugas presiden akan dibantu oleh Komite Nasional
b. Sidang PPKI yang kedua, tanggal 19 Agustus 1945 ,dengan keputusan :
1. menetapkan 12 kementrian
2. membagi wilayah RI menjadi 8 propinsi yang dikepalai oleh Gubernur
c. Sidang PPKI yang ketiga, tanggal 22 Agustus 1945, dengan keputusan :
1. membentuk Komite Nasional Indonesia yang akan berfungsi sebagai Dewan Perwakilan Rakyat yang berkedudukan di Jakarta, dengan ketuanya Mr. Kasman Singodimejo.
2. Membentuk Partai Nasional Indonesia, yang ditetapkan sebagai satu satunya partai di Indonesia, namun hal ini menimbulkan reaksi keras dari berbagai kalangan yang menghendaki agar masyarakat diberi kebebasan untuk mendirikan partai politik, hal ini mendorong keluarnya maklumat pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 no X yang berisi tentang pembentukan partai partai politik.
3. Membentuk Badan Keamanan Rakyat, yang beranggotakan para pemuda bekas HEIHO, PETA dan KNIL, dan anggota anggota badan semi militer lainnya.