1. Jelaskan hukum perkawinan sesuai dengan kondisi dan situasi yang terjadi 2. Jelaskan hak dan kewajiban suami-istri 3. Sebutkan hal² yang termasuk ke dalam rukun² perkawinan 4. Tuliskan dalil al-qur'an yang berisi perintah Allah Swt. Kepada manusia untuk melangsungkan pernikahan. 5. Jelaskan hikmah dilangsungkannya pernikahan
desrinaramadhani
1.-wajib: apabila memiliki nazar untuk menikah -sunnah: apabila mempunyai bekal untuk menikah. -makruh: tidak memiliki keinginan dan bekal untuk menikah. -khilaful aula: mempunyai keinginan menikah namun tak punya bekal. -haram: tidak memberi nafkah dan hak kewajiban. 2. Suami istri, hendaknya saling menumbuhkan suasana mawaddah dan rahmah. (Ar-Rum: 21) Hendaknya saling mempercayai dan memahami sifat masing-masing pasangannya. (An-Nisa’: 19 – Al-Hujuraat: 10) Hendaknya menghiasi dengan pergaulan yang harmonis. (An-Nisa’: 19) Hendaknya saling menasehati dalam kebaikan. (Muttafaqun Alaih) 3.-pengantin laki-laki dan wanita. -wali -dua orang saksi -ijab kabul ﻭَﻣِﻦْ ﻛُﻞِّ ﺷَﻲْﺀٍ ﺧَﻠَﻘْﻨَﺎ ﺯَﻭْﺟَﻴْﻦِ ﻟَﻌَﻠَّﻜُﻢْ ﺗَﺬَﻛَّﺮُﻭﻥَ 4. Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah.[qs.adz dzriyaat ayat 49] 5. sebagai wadah birahi agar tak terjebak syahwat terlarang
-sunnah: apabila mempunyai bekal untuk menikah.
-makruh: tidak memiliki keinginan dan bekal untuk menikah.
-khilaful aula: mempunyai keinginan menikah namun tak punya bekal.
-haram: tidak memberi nafkah dan hak kewajiban.
2. Suami istri, hendaknya saling menumbuhkan suasana mawaddah dan rahmah. (Ar-Rum: 21)
Hendaknya saling mempercayai dan memahami sifat masing-masing pasangannya. (An-Nisa’: 19 – Al-Hujuraat: 10)
Hendaknya menghiasi dengan pergaulan yang harmonis. (An-Nisa’: 19)
Hendaknya saling menasehati dalam kebaikan. (Muttafaqun Alaih)
3.-pengantin laki-laki dan wanita.
-wali
-dua orang saksi
-ijab kabul
ﻭَﻣِﻦْ ﻛُﻞِّ ﺷَﻲْﺀٍ ﺧَﻠَﻘْﻨَﺎ ﺯَﻭْﺟَﻴْﻦِ ﻟَﻌَﻠَّﻜُﻢْ ﺗَﺬَﻛَّﺮُﻭﻥَ
4. Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah.[qs.adz dzriyaat ayat 49]
5. sebagai wadah birahi agar tak terjebak syahwat terlarang