1. jelaskan arti penting daerah bagi nkri 2. jelaskan peraturan perundang-undangan yang mengatur otonomi daerah 3. jelaskan hak dan kewajiban daerah dalam pelaksanaan pemerintahan daerah 4. jelaskan bentuk partisipasi daerah dalam memperkuat jati diri nkri 5. jelaskan apa yang terjadi apabila pelaksanaan pemerintahan daerah tidak didukung oleh masyarakat didaerah maaf soalnya banyak
raflieerlangga1.Pentingnya Keutuhan NKRIWilayah Negara Kesatuan Republik IndonesiaIndonesia merupakan negara kaya akan sumber daya alam, negara luas yang terdiri atas daratan dan lautan. Wilayah Indonesia membentang dari sabang sampai merauke dengan Luas wilayah meliputi daratan dan lautan mencapai 5.193.252 km² dengan hamparan pulau sekitar 17.508 pulau.Ditinjau dari letak geografis yaitu dari letak tempat atau wilayah/negara berdasarkan kenyataan di permukaan bumi, wilayah Indonesia terletak diantara 2 benua yaitu benua asia dan benua australia serta 2 samudera, yaitu samudera hindia dan samudera pasifik.Ditinjau dari letak astronomis, yaitu kedudukan suatu wilayah pada garis lintang dn garis bujur. Wilayah Indonesia terletak antara 6˚ LU - 11˚ LS dan antara 95˚ BT – 141˚ BT.Pada awal kemerdekaan, wilayah Indonesia terdiri atas 8 provinsi yaitu Provinsi Sumatera, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Kalimantan, ProvinsiSulawesi, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Sunda Kecil, hingga sampai saat ini provinsi di Indonesia 33 provinsi.Wilayah Indonesia dibagi menjadi tiga wilayah waktu, yaitu :1. Waktu Indonesia bagian barat (WIB), meliputi Pulau Jwa, Pulau Sumatera, Pulau Madura, dan Wilayah Kalimantan Barat.2. Waktu Indonesia bagian tengah (WITA), meliputi Pulau Bali, wilayah Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Pulau Sulawesi, wilayah NTB, NTT3. Waktu Indonesia bagian timur (WIT) meliputi wilayah Maluku dan PapuaWilayah daratan dan lautan harus dijaga karena merupakan salah satu kekayaan negara. menerapkan Hukum Laut Internasional yang berlaku di seluruh dunia untuk mengatur wilayah lautan Indonesia. Wilayah laut di Indonesia dibagi atas batas-batas wilayah sebagai berikut:a. Batas Zona Ekonomi EkslusifZona Ekonomi Eksklusif disingkat ZEE adalah batas wilayah laut dilihat dari segi ekonomi. Batas ZEE Indonesia sejauh 200 mil diukur dari garis pantai ke arah laut bebas. Batas ini ditetapkan sejak tanggal 21 Maret 1980.b. Batas Laut Teritorial Batas laut teritorial adalah batas wilayah laut sejauh 12 mil diukur dari garis pantai paling luar Indonesia. Jika berbatasan dengan negara tetangga batas laut teritorial ditetapkan menurut perjanjian dengan negara yang bersangkutan.c. Batas Landas Kontinen Batas landas kontinen adalah wilayah dasar laut yang didalamnya tidak lebih dari 200 meter dan jauhnya tidak lebih dari 200 mil. Batas ini ditetapkan tanggal 17 Februari 1969 yang dikukuhkan dengan UU No. 01 tahun 1973 tentang landas kontinen Indonesia 2.UU No 32 Tahun 2004 Pasal 1 Ayat 5 tentang pemerintahan daerah, Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuia dengan peraturan perundang-undangan. 3.hak : a. mengurus urusan pemerintahannya sendiri b. memilih pemimpin daerah nya sendiri c. memungut pajak dan retribusi dari warga daerah kewajiban : a. mengembangkan demokrasi b. melestarikan nilai sosial budaya di daerah c. melestarikan lingkungan hidup di daerah 4.maaf tdk tau :D 5.kalau pelaksanaan pemerintahan tdk didukung masyarakat daerah itu sendiri, maka sudah pasti pelaksanaan pemerintahannya tidak akan berjalan lancar karena adanya hambatan dan kesenjangan sosial, selain pemerintahannya, rasa kekeluargaan dan gotong royong daerah tsb tidak akan baik..
0 votes Thanks 0
sheghet
mas kalau bias jawabannya singkat bias gak, please!
2.UU No 32 Tahun 2004 Pasal 1 Ayat 5 tentang pemerintahan daerah, Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuia dengan peraturan perundang-undangan.
3.hak : a. mengurus urusan pemerintahannya sendiri b. memilih pemimpin daerah nya sendiri c. memungut pajak dan retribusi dari warga daerah kewajiban : a. mengembangkan demokrasi b. melestarikan nilai sosial budaya di daerah c. melestarikan lingkungan hidup di daerah
4.maaf tdk tau :D
5.kalau pelaksanaan pemerintahan tdk didukung masyarakat daerah itu sendiri, maka sudah pasti pelaksanaan pemerintahannya tidak akan berjalan lancar karena adanya hambatan dan kesenjangan sosial, selain pemerintahannya, rasa kekeluargaan dan gotong royong daerah tsb tidak akan baik..