1. Jelaskan arti penting daerah bagi Negara Kesatuan 1. Jelaskan arti penting daerah bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2. Jelaskan peraturan perundangan-undangan yang mengatur otonomi daerah. 3. Jelaskan hak dan kewajiban daerah dalam pelaksanaan pemerintahan daerah. 4. Jelaskan bentuk partisipasi daerah dalam memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia. 5. Jelaskan apa yang terjadi apabila pelaksanaan pemerintahan daerah tidak didukung oleh masyarakat di daerah.
safaathalia
1. Republik Indonesia tidak akan berdiri kokoh dan lestari apabila daerah tidak mendukung tetap tegaknya Republik Indonesia. Sebaliknya, apabila daerah mendukung Republik Indonesia, maka Indonesia akan berdiri kokoh sepanjang masa dan dapat menikmati kemakmuran dan kejayaan nya .
2.UU No 32 tahun 2004
semoga membantu :) itu aja yang kutahu
1 votes Thanks 1
sitiaisyahputric1.singkatnya.. negara dapat terbentuk jika telah memenuhi 3 syarat pokoknya: 1. rakyat yang mengakui adanya negara terbentuk. 2. pemerintah yang berdaulat dan diakui oleh negara lain. 3. wilayah/daerah yang jelas. NKRI = negara yg dibentuk berdasarkan semangat kebangsaan (nasionalisme) oleh bangsa indonesia yg bertujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah drah indonesia ,memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa,dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi&keadilan sosial (tercantum dlm pembukaan UUD 1945 alinea IV) 2.UU No 32 Tahun 2004 Pasal 1 Ayat 5 tentang pemerintahan daerah, Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuia dengan peraturan perundang-undangan. 3.hak : a. mengurus urusan pemerintahannya sendiri b. memilih pemimpin daerah nya sendiri c. memungut pajak dan retribusi dari warga daerah kewajiban : a. mengembangkan demokrasi b. melestarikan nilai sosial budaya di daerah c. melestarikan lingkungan hidup di daerah 4.-menjaga kesatuan dan persatuan, dan kerukunan nasional -mewujudkan keadilan dan pemerataan -melestarikan nilai budaya dan sosial 5.kalau pelaksanaan pemerintahan tdk didukung masyarakat daerah itu sendiri, maka sudah pasti pelaksanaan pemerintahannya tidak akan berjalan lancar karena adanya hambatan dan kesenjangan sosial, selain pemerintahannya, rasa kekeluargaan dan gotong royong daerah tsb tidak akan baik..
2.UU No 32 tahun 2004
semoga membantu :) itu aja yang kutahu
NKRI = negara yg dibentuk berdasarkan semangat kebangsaan (nasionalisme) oleh
bangsa indonesia yg bertujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah drah indonesia ,memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa,dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi&keadilan sosial (tercantum dlm pembukaan UUD 1945 alinea IV)
2.UU No 32 Tahun 2004 Pasal 1 Ayat 5 tentang pemerintahan daerah, Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuia dengan peraturan perundang-undangan.
3.hak :
a. mengurus urusan pemerintahannya sendiri
b. memilih pemimpin daerah nya sendiri
c. memungut pajak dan retribusi dari warga daerah
kewajiban :
a. mengembangkan demokrasi
b. melestarikan nilai sosial budaya di daerah
c. melestarikan lingkungan hidup di daerah
4.-menjaga kesatuan dan persatuan, dan kerukunan nasional
-mewujudkan keadilan dan pemerataan
-melestarikan nilai budaya dan sosial
5.kalau pelaksanaan pemerintahan tdk didukung masyarakat daerah itu sendiri, maka sudah pasti pelaksanaan pemerintahannya tidak akan berjalan lancar karena adanya hambatan dan kesenjangan sosial, selain pemerintahannya, rasa kekeluargaan dan gotong royong daerah tsb tidak akan baik..
Semoga membantu :) tandai terbaik ya :)