Kelas: X Mata pelajaran: PPKN Materi: Peraturan Perundang Undangan Kata kunci: Perppu, RUU
Pembahasan:
1. Jelaskan arti asas kenusantaraan yang terkandung dalam materi muatan peraturan perundang undangan!
Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, tepatnya dalam pasal 6, dalam menyusun suatu peraturan harus memenuhi beberapa asas.
Materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhinneka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, serta keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
Asas kenusantaraan berarti Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan kepentingan, dan mendengarkan pendapat dari seluruh wilayah indonesia. peraturan perundang-undangan tidak boleh hanya mementingkan satu wilayah saja.
Kemudian materi muatan peraturan perundang-undangan yang dibuat di daerah, yaitu Peraturan Daerah (perda), adalah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945. Sehingga peraturan daerah ini tidak boleh bertentangan dengan peraturan diatasnya, terutama dengan UUD 1945.
2. Apa sebenarnya maksud wewenang presiden dalam pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang?
Seorang Presiden berwenang mengeluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang), dalam keadaan mendesak dan genting, seperti kasus korupsi yang sangat mendesak dan perlu mendapat penanganan yang serius. Bila menunggu proses penyusunan Peraturan Perundang-undangan akan memerlukan waktu yang sangat lama dan proses yang panjang. Sehingga karena sifat mendesak ini Presiden akan mengeluarkan Perppu.
3. Bagaimana proses rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD?
Rancangan undang-undang dapat berasal dari DPR, Presiden, atau DPD. Rancangan undang-undang dari DPD yang diajukan oleh DPD, adalah UU yang berisi hal berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
RUU yang berasar dari DPD dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya ¼ (seperempat) jumlah anggota DPD. RUU ini dibawa ke Sudang Paripurna DPD yang dapat menerima atau menolak RUU dari anggota DPD ini.
Bila RUU diterima, maka RUU itu (setelah diperbaiki) oleh DPD akan dikirimkan kepada pimpinan DPR dan presiden disertai dengan penjelasan dan naskah akademiknya.
Setelah pimpinan DPR menerima RUU usulan DPD, kemudian memberitahukan kepada anggota DPR.
Bamus, komisi atau Bareg yang ditunjuk bersama dengan anggota alat kelengkapan DPD membahas RUU usulan DPD tersebut.
Hasil pembahasannya, apakah diterima atau ditolak, akan disampaikan dalam rapat paripurna DPR. Bila disetujui dalam rapat paripurna ini, RUU usulan DPD yang telah dibahas bersama DPR akan disampaikan kepada presiden disertai dengan permintaan untuk menunjuk menteri yang akan mewakili presiden dalam pembahasan di DPR.
Verified answer
Kelas: X
Mata pelajaran: PPKN
Materi: Peraturan Perundang Undangan
Kata kunci: Perppu, RUU
Pembahasan:
1. Jelaskan arti asas kenusantaraan yang terkandung dalam materi muatan peraturan perundang undangan!
Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, tepatnya dalam pasal 6, dalam menyusun suatu peraturan harus memenuhi beberapa asas.
Materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhinneka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, serta keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
Asas kenusantaraan berarti Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan kepentingan, dan mendengarkan pendapat dari seluruh wilayah indonesia. peraturan perundang-undangan tidak boleh hanya mementingkan satu wilayah saja.
Kemudian materi muatan peraturan perundang-undangan yang dibuat di daerah, yaitu Peraturan Daerah (perda), adalah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945. Sehingga peraturan daerah ini tidak boleh bertentangan dengan peraturan diatasnya, terutama dengan UUD 1945.
2. Apa sebenarnya maksud wewenang presiden dalam pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang?
Seorang Presiden berwenang mengeluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang), dalam keadaan mendesak dan genting, seperti kasus korupsi yang sangat mendesak dan perlu mendapat penanganan yang serius. Bila menunggu proses penyusunan Peraturan Perundang-undangan akan memerlukan waktu yang sangat lama dan proses yang panjang. Sehingga karena sifat mendesak ini Presiden akan mengeluarkan Perppu.
3. Bagaimana proses rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD?
Rancangan undang-undang dapat berasal dari DPR, Presiden, atau DPD. Rancangan undang-undang dari DPD yang diajukan oleh DPD, adalah UU yang berisi hal berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
RUU yang berasar dari DPD dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya ¼ (seperempat) jumlah anggota DPD. RUU ini dibawa ke Sudang Paripurna DPD yang dapat menerima atau menolak RUU dari anggota DPD ini.
Bila RUU diterima, maka RUU itu (setelah diperbaiki) oleh DPD akan dikirimkan kepada pimpinan DPR dan presiden disertai dengan penjelasan dan naskah akademiknya.
Setelah pimpinan DPR menerima RUU usulan DPD, kemudian memberitahukan kepada anggota DPR.
Bamus, komisi atau Bareg yang ditunjuk bersama dengan anggota alat kelengkapan DPD membahas RUU usulan DPD tersebut.
Hasil pembahasannya, apakah diterima atau ditolak, akan disampaikan dalam rapat paripurna DPR. Bila disetujui dalam rapat paripurna ini, RUU usulan DPD yang telah dibahas bersama DPR akan disampaikan kepada presiden disertai dengan permintaan untuk menunjuk menteri yang akan mewakili presiden dalam pembahasan di DPR.