1. Jelaskan 4 (empat) macam kedaulatan! 2. Jelaskan landasan hukum pelaksanaan kedaulatan rakyat di Indonesia! 3. Jelaskan 3 (tiga) pembagian kekuasaan dalam negara!
rdputri
1) maaf ini kedaulatannya cm 2 a. kedaulatan kedalam artinya, pemerintahan mempunyai wewenang untuk mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai pereturan perundang undangan yang berlaku tanpa campur tangan negara lain. b. kedaulatan keluar artinya, memberikan kekuaaan untuk menjalin kerjasama dgn negara lain tanpa terikat oleh kekuasaan lain.
2) landasan hukum pelaksanaan kedaulatan rakyat di Indonesia a) pembukaan UUD Negara republik indonesia tahun 1945 alinea ke4 yaitu"...maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu UUD negara republik indonesia, yn trbentuk dalam suatu susunan negara republik yang berkedaulatan rakyat.." b) pasal 1 ayat 2 UUD negara republik indonesia tahun 1945, menegaskan "Kedaulatan barada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD"
3) 3 pembagian kekuasaan negara 1. kekuasaan legislatif ~> kekuasaan untuk membuat peraturan perundangan dalam suatu negara 2. kekuasaan eksekutif ~> kekuasaan untuk melaksanakan peraturan perundangan yang berlaku 3. kekuasaan yudikatif ~> kekuasaan untuk menegakkan peraturan perundangan yg berlaku apabila terjadi pelanggaran
a. kedaulatan kedalam artinya, pemerintahan mempunyai wewenang untuk mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai pereturan perundang undangan yang berlaku tanpa campur tangan negara lain.
b. kedaulatan keluar artinya, memberikan kekuaaan untuk menjalin kerjasama dgn negara lain tanpa terikat oleh kekuasaan lain.
2) landasan hukum pelaksanaan kedaulatan rakyat di Indonesia
a) pembukaan UUD Negara republik indonesia tahun 1945 alinea ke4 yaitu"...maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu UUD negara republik indonesia, yn trbentuk dalam suatu susunan negara republik yang berkedaulatan rakyat.."
b) pasal 1 ayat 2 UUD negara republik indonesia tahun 1945, menegaskan "Kedaulatan barada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD"
3) 3 pembagian kekuasaan negara
1. kekuasaan legislatif ~> kekuasaan untuk membuat peraturan perundangan dalam suatu negara 2. kekuasaan eksekutif ~> kekuasaan untuk melaksanakan peraturan perundangan yang berlaku 3. kekuasaan yudikatif ~> kekuasaan untuk menegakkan peraturan perundangan yg berlaku apabila terjadi pelanggaran
semoga membantu