1). jelaskan 3 tugas MPR sesuai dgn UUD 1945 ! 2). jelaskan 3 hak DPR sesuai dgn UUD 1945 ! 3). jelaskan 3 wewenang Presiden sebagai kepala pemerintahan sesuai UUD 1945 ! 4). jelaskan 3 keanggotaan MK sesuai dgn UUD 1945
mohon di bantu ya ! terima kasih
liaadistin
1.Tugas MPR : #mengubah dan menetapkan UUD #melantik presiden dan/wakil presiden #menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR 2.Hak DPR:hak budget,imunitas,inisiatif. 3.presiden RI memegang kekuasaan menurut uud,presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kpd presiden,presiden mengangkat dan memberhentikan menteri. 4.Mk mempunyai 9 orang anggota hakim kontitusi yg ditetapkn oleh presiden,yg diajukan masing2 3orang oleh MA,3 orang oleh DPR,3 orang oleh presiden