1. Jelaskan 3 (tiga) tugas MPR sesuai UUD Negara RI Tahun 1945 ! 2. Jelaskan 3 (tiga) hak DPR sesuai UUD Negara RI Tahun 1945 ! 3. Jelaskan 3 (tiga) wewenang Presiden selaku kepala pemerintahan sesuai UUD Negara RI Tahun 1945 ! 4. Jelaskan 3 (tiga) keanggotaan MK sesuai UUD Negara RI Tahun 1945 ! 5. Jelaskan hubungan tata kerja lembaga negara dalam pemberhentian Presiden !
dwinandapratiwi
Tugas MPR : 1mengubah dan menetapkan UUD (pasal 3 ayat 1) 2 melantik presiden dan wakil presiden (pasal 3 ayat 2) 3 memberhentikan presiden dan wakil presiden dlm masa jabatan nya menurut UUD (pasal 3 ayat 3)
1 votes Thanks 5
divanabilaz
1. tiga tugas MPR: -Mengubah dan menetapkan UUD [pasal 3 ayat (1)] -melantik presiden dan wakil presiden [pasal 3 ayat (2)] -apabila terjadi kekosongan kedudukan MPR berhak memilih wakil presiden dari dua calonyang diusulkan oleh presiden [pasal 8 ayat(2)]
2. Tiga hak DPR: -Hak interpelasi: meminta keterangan kepada pemerintah -hak angket: melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah -hak mengeluarkan pendapat: menyampaikan pendapat mengenai kebijakan pemerintah semua it tercantum dalam UUD pasal 20A ayat 2
3. tiga wewenang presiden -membentuk UU dengan persetujuan DPR [pasal 5 ayat (1)] -mengajukan rancangan undang2 kpd DPR [pasal 5 ayat (2)] -menetapkan perpu untuk menjalankan UU [pasal 5 ayat (3)]
4. tiga kenggotaan MK -3 hakim diajukan dpr -tiga hakim diajukan presiden -tiga hakim diajukan MA [pasal 24C ayat (3)]
5. apabial pemerintah tdk dpt manjalankan pemerintahannya dgn baik maka dapat dilengserkan oleh rakyat dengan menyalurkan keluh kesahnya kepada dpr,mpr maupun lembaga tinggi negara lainnya
1mengubah dan menetapkan UUD (pasal 3 ayat 1)
2 melantik presiden dan wakil presiden (pasal 3 ayat 2)
3 memberhentikan presiden dan wakil presiden dlm masa jabatan nya menurut UUD (pasal 3 ayat 3)
-Mengubah dan menetapkan UUD [pasal 3 ayat (1)]
-melantik presiden dan wakil presiden [pasal 3 ayat (2)]
-apabila terjadi kekosongan kedudukan MPR berhak memilih wakil presiden dari dua calonyang diusulkan oleh presiden [pasal 8 ayat(2)]
2. Tiga hak DPR:
-Hak interpelasi: meminta keterangan kepada pemerintah
-hak angket: melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah
-hak mengeluarkan pendapat: menyampaikan pendapat mengenai kebijakan pemerintah
semua it tercantum dalam UUD pasal 20A ayat 2
3. tiga wewenang presiden
-membentuk UU dengan persetujuan DPR [pasal 5 ayat (1)]
-mengajukan rancangan undang2 kpd DPR [pasal 5 ayat (2)]
-menetapkan perpu untuk menjalankan UU [pasal 5 ayat (3)]
4. tiga kenggotaan MK
-3 hakim diajukan dpr
-tiga hakim diajukan presiden
-tiga hakim diajukan MA
[pasal 24C ayat (3)]
5. apabial pemerintah tdk dpt manjalankan pemerintahannya dgn baik maka dapat dilengserkan oleh rakyat dengan menyalurkan keluh kesahnya kepada dpr,mpr maupun lembaga tinggi negara lainnya