1. Fungsi permintaan suatu produk ditunjukkan oleh persamaan P = 15-Q dan fungsi penawaran P = 0,5Q+3. Tehadap produk ini pemerintah mengenakan pajak sebesar Rp 4 per unit.
a. Berapa harga dan jumlah keseimbangan pasar sebelum dan sesudah kena pajak ?
b. Berapa besar pajak per unit yang ditanggung oleh konsumen ?
c. Berapa besar pajak per unit yang ditanggung oleh produsen ?
d. Berapa besar penerimaan pajak total oleh pemerintah ?
a. Sebelum dikenakan pajak, harga dan jumlah keseimbangan pasar dapat ditemukan dengan menyamakan fungsi permintaan dan penawaran. Dengan menggunakan persamaan P = 15 - Q dan P = 0,5Q + 3, maka:
15 - Q = 0,5Q + 3
15 = 1,5Q + 3
12 = 1,5Q
Q = 8
Dengan menggunakan Q = 8, maka harga keseimbangan pasar sebelum dikenakan pajak adalah:
P = 15 - Q
P = 15 - 8
P = 7
Sesudah dikenakan pajak sebesar Rp 4 per unit, harga pasar menjadi:
P = 7 + 4
P = 11
Jumlah yang diterima oleh produsen menurun sebesar 4, sehingga jumlah keseimbangan pasar setelah dikenakan pajak adalah 8 - 4 = 4 unit.
b. Pajak per unit yang ditanggung oleh konsumen adalah sebesar Rp 4 per unit.
c. Pajak per unit yang ditanggung oleh produsen adalah 0 karena pajak dibayarkan oleh konsumen.
d. Penerimaan pajak total oleh pemerintah adalah Rp 4 x 4 unit = Rp 16
Jawaban:
a. Sebelum dikenakan pajak, harga dan jumlah keseimbangan pasar dapat ditemukan dengan menyamakan fungsi permintaan dan penawaran. Dengan menggunakan persamaan P = 15 - Q dan P = 0,5Q + 3, maka:
15 - Q = 0,5Q + 3
15 = 1,5Q + 3
12 = 1,5Q
Q = 8
Dengan menggunakan Q = 8, maka harga keseimbangan pasar sebelum dikenakan pajak adalah:
P = 15 - Q
P = 15 - 8
P = 7
Sesudah dikenakan pajak sebesar Rp 4 per unit, harga pasar menjadi:
P = 7 + 4
P = 11
Jumlah yang diterima oleh produsen menurun sebesar 4, sehingga jumlah keseimbangan pasar setelah dikenakan pajak adalah 8 - 4 = 4 unit.
b. Pajak per unit yang ditanggung oleh konsumen adalah sebesar Rp 4 per unit.
c. Pajak per unit yang ditanggung oleh produsen adalah 0 karena pajak dibayarkan oleh konsumen.
d. Penerimaan pajak total oleh pemerintah adalah Rp 4 x 4 unit = Rp 16