1. Fungsi dan peran perusahaan perseroan 2. Fungsi dan peran perusahaan umum 3. Fungsi dan peran yayasan
TERIMA KASIH JIKA ADA YANG MAU MENJAWAB AKU SANGAT BERTERIMA KASIH
FahmyAnanda22
. Fungsi dan peran perusahaan perseroan adalah suatu persekutuan untuk menjalan usaha yg memiliki terdiri dari saham - saham ,yg pemiliknya memiliki sebagian sebanyak saham yg dimilikinya .Perusahaan Umum adalah jenis Badan Usaha Milik Negara yang modalnya masih dimiliki oleh pemerintah, namun memiliki sifat mirip perusahaan jawatan (perjan) dan sisanya perusahaan perseroan (persero).Fungsi dan peran perusahaan umum adalah untuk melayani kepentingan masyarakat umum namun juga mengejar untung.
3. Fungsi dan peran Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.Peran dan fungsi Yayasan adalah untuk melaksanakan kegiatan dan program di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan.
3. Fungsi dan peran Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.Peran dan fungsi Yayasan adalah untuk melaksanakan kegiatan dan program di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan.