Faktor yang memengaruhi susahnya pelaku koruptor divonis hukuman meninggal karena bertentangan dengan Hukum Hak Asasi Manusia. Yang mana menyuarakan terkait semua manusia berhak untuk hidup.
Pembahasan:
Undang-Undang Korupsi mengatur pidana meninggal pada Pasal dua ayat (dua) yg bunyinya dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal dua ayat (1) dilakukan pada keadaan tertentu, pidana meninggal bisa dijatuhkan. Dari klausula tadi bisa diketahui bahwa pembentuk Undang-undang berfokus pada memberantas tindak pidana korupsi, akan namun pada Undangundang tadi nir terdapat lagi klausul yg menaruh ancaman pidana meninggal sebagai akibatnya penggunaan pidana meninggal terhadap koruptor masih sangat kurang.
Jaksa/Penuntut Umum meminta Hakim buat menaruh sanksi meninggal terhadap terdakwa pasalnya terdakwa yg sudah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur pada pasal dua ayat (dua) Juncto pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah & ditambah menggunakan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 114/Pid. B/2006/PN. Jak. Sel. Tanggal 20 Juni 2006 nir mengabulkan tuntutan Jaksa/Penuntut Umum, namun hanya menghukum terdakwa seumur hidup.
Verified answer
Faktor yang memengaruhi susahnya pelaku koruptor divonis hukuman meninggal karena bertentangan dengan Hukum Hak Asasi Manusia. Yang mana menyuarakan terkait semua manusia berhak untuk hidup.
Pembahasan:
Undang-Undang Korupsi mengatur pidana meninggal pada Pasal dua ayat (dua) yg bunyinya dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal dua ayat (1) dilakukan pada keadaan tertentu, pidana meninggal bisa dijatuhkan. Dari klausula tadi bisa diketahui bahwa pembentuk Undang-undang berfokus pada memberantas tindak pidana korupsi, akan namun pada Undangundang tadi nir terdapat lagi klausul yg menaruh ancaman pidana meninggal sebagai akibatnya penggunaan pidana meninggal terhadap koruptor masih sangat kurang.
Jaksa/Penuntut Umum meminta Hakim buat menaruh sanksi meninggal terhadap terdakwa pasalnya terdakwa yg sudah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur pada pasal dua ayat (dua) Juncto pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah & ditambah menggunakan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 114/Pid. B/2006/PN. Jak. Sel. Tanggal 20 Juni 2006 nir mengabulkan tuntutan Jaksa/Penuntut Umum, namun hanya menghukum terdakwa seumur hidup.
Pelajari lebih lanjut
Materi tentang pengertian dari hukum: brainly.co.id/tugas/3762375
#BelajarBersamaBrainly #SPJ1