2. Delapan konvensi internasional tentang HAM ( singkat )
3. Pengertian kelembagaan HAM ( singkat )
4. Contoh pelanggaran HAM yang berat ( minimal 4 - 5 )
Jawab yang lengkap dan dapatkan 10 poin...
Parlinsilitonga
1.pengertian HAM:A..hak dasar yg dimiliki oleh manusia. B.hak dasar tersebut merupakan karunia Tuhan YME. C.bersifat universal. D.tidak dapat dialihkan ke orang lain.2. konvensasi internasional: A.hak untuk kemedekaan hidup B.hak untuk perlindungan hukum C. Hak untuk hidup D.hak untuk proleh pekerjaan E.hak untuk memgeluarkan pendapat F.hak untuk memiliki sesuatu. G.hak untuk menganut agama.H.untuk memproleh nama gelar dgn baik.3.kelembagaan HAM adalah lembaga yg bertugas untuk melindungi korban dari pelanggaran HAM.4.contoh pelanggaran ham yg berat.:1.pembunuhan.2.pemusnahan.3.perbudakan.4.penyiksaan.5.perampasa hak milik/harta benda.6.kejahatan aparthied.dll.
B.hak dasar tersebut merupakan karunia Tuhan YME.
C.bersifat universal.
D.tidak dapat dialihkan ke orang lain.2. konvensasi internasional:
A.hak untuk kemedekaan hidup
B.hak untuk perlindungan hukum
C. Hak untuk hidup
D.hak untuk proleh pekerjaan
E.hak untuk memgeluarkan pendapat
F.hak untuk memiliki sesuatu.
G.hak untuk menganut agama.H.untuk memproleh nama gelar dgn baik.3.kelembagaan HAM adalah lembaga yg bertugas untuk melindungi korban dari pelanggaran HAM.4.contoh pelanggaran ham yg berat.:1.pembunuhan.2.pemusnahan.3.perbudakan.4.penyiksaan.5.perampasa hak milik/harta benda.6.kejahatan aparthied.dll.