November 2019 2 18 Report
1. Definisi mengenai hukum internasional
menyebutkan bahwa hukum inter-
nasional mengikat
a. negara
b. pemerintah
C. masyarakat
d. orang per orang
e. kelompok orang
2. Subjek hukum internasional dapat
diartikan sebagai ....
a. pihak yang sudah cakap hukum
b. pihak-pihak yang bersengketa
C. pihak-pihak yang mengadakan
perjanjian
d. negara-negara yang tergabung
dalam PBB :
e. pemegang hak dan kewajiban
menurut hukum internasional

More Questions From This User See All

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.