1. Definisi mengenai hukum internasional menyebutkan bahwa hukum inter- nasional mengikat a. negara b. pemerintah C. masyarakat d. orang per orang e. kelompok orang 2. Subjek hukum internasional dapat diartikan sebagai .... a. pihak yang sudah cakap hukum b. pihak-pihak yang bersengketa C. pihak-pihak yang mengadakan perjanjian d. negara-negara yang tergabung dalam PBB : e. pemegang hak dan kewajiban menurut hukum internasional
sandmanguardians
1.Jawabanya A ,karena semua negara 2.jawabanya B ,karena diselesaikan dengan perjanjian
2.jawabanya B ,karena diselesaikan dengan perjanjian