1. Dalam melksanakan tugasnya komisi HAM dapat membentuk a. kelompok kerja b. wakil kerja c. dewan keamanan d. komisi-komisi khusus
2. Komisi Nasional HAM bersifat independen, artinya... a. merdeka dan dapat berbuat apa saja b. bebas dalam mengusut pelanggaran HAM c. bebas dalam menindak pelanggaran HAM d. pemerintah tidak mencampuri pelaksanaan fungsi-fungsinya
2.c