1.) berikan contoh pelanggaran ham di masyarakat dan keluarga ! 2.) apakah pengertian genosida dan perbudakan ! 3.) jelaskan kewenangan pengadilan HAM ! 4.) berikan 2 contoh penegakkan HAM di indonesia ! 5.) jelaskan 4 fungsi komnas HAM !
IOwl
1.Membunuh,mencuri 2.Genosida adalah pelanggaran HAM berat,sebuah pembantaian besar-besaran,terhadap suku bangsa dengan maksud memusnahkan.Perbudakan adalah suatu kondisi disaat pengontrolan terhadap orang lain 3.kewenangan pengadilan HAM adalah memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM 4.Memasukkan HAM kedalam perundang-undangan,memberdayakan masyarakat terhadap HAM dengan mengadakan sosialisasi sehingga HAM menjadi bagian dari setiap individu 5.fungsi pengkajian dan penelitian,fungsi pemantauan,fungsi penyuluhan,dan fungsi mediasi
2.Genosida adalah pelanggaran HAM berat,sebuah pembantaian besar-besaran,terhadap suku bangsa dengan maksud memusnahkan.Perbudakan adalah suatu kondisi disaat pengontrolan terhadap orang lain
3.kewenangan pengadilan HAM adalah memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM
4.Memasukkan HAM kedalam perundang-undangan,memberdayakan masyarakat terhadap HAM dengan mengadakan sosialisasi sehingga HAM menjadi bagian dari setiap individu
5.fungsi pengkajian dan penelitian,fungsi pemantauan,fungsi penyuluhan,dan fungsi mediasi