1) Bentuk peran serta masyarakat dalam otonomi daerah yaitu 2) dengan adanya kebijakan publik diharapkan tiap-tiap warga negara memiliki kesadaran untuk berpartisipasi menyampaikan aspirasinya melalui
dilaalya123Ada beberapa solusi yang dapat diketengahkan untuk membangun partisipasi aktif masyarakat, yaitu: Pertama, aturan atau perundangan yang kita terapkan harus menyentuh dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Kita kita bisa berharap banyak bahwa masyarakat akan mau berperan-serta aktif, sementara aturan yang ada justru cenderung memberatkan mereka. Bila kebijakan Otonomi daerah yang diberlakukan dewasa ini belum mampu meningkatkan partisipasi aktif masyarakat, misalnya, hal ini boleh-jadi karena UU tersebut belum menyentuh kepentingan mereka. Kedua, perlu publikasi yang luas dan mendalam atas setiap kebijakan yang diberlakukan. Yang kita maksudkan publikasi disini adalah penjelasan atau sosialisasi kebijakan dimaksud kepada masyarakat. Selama ini yang sering kita pantau dan tangkap, sosialisasi kebijakan hanya diberikan kepada para elite politik atau pejabat tertentu, dalam jumlah yang terbatas pula, tanpa melibatkan secara aktif peran-serta masyarakat. Padahal kita tahu, kebijakan itu adalah untuk masyarakat dan aturan tersebut dikenakan kepada masyarakat. Sebab itu, sangat ironis jika mereka yang menjadi obyek suatu kebijakan tidak mengetahui apa yang harus dilakukan.
Kedua, perlu publikasi yang luas dan mendalam atas setiap kebijakan yang diberlakukan. Yang kita maksudkan publikasi disini adalah penjelasan atau sosialisasi kebijakan dimaksud kepada masyarakat. Selama ini yang sering kita pantau dan tangkap, sosialisasi kebijakan hanya diberikan kepada para elite politik atau pejabat tertentu, dalam jumlah yang terbatas pula, tanpa melibatkan secara aktif peran-serta masyarakat. Padahal kita tahu, kebijakan itu adalah untuk masyarakat dan aturan tersebut dikenakan kepada masyarakat. Sebab itu, sangat ironis jika mereka yang menjadi obyek suatu kebijakan tidak mengetahui apa yang harus dilakukan.