1. beberapa tindakan jepang terkait dengan proklamasi kemerdekaan indonesia kecuali... a. tidak mengakui kemerdekaan indonesia b. memerintahkan meralat berita proklamasi c. menyegel kantor berita domei d. mengirim utusan untuk menangkpa soekarno hatta 2. bangsa indonesia pada saat proklamasi kemerdekaan pd dasarnya blm sempurna sbg suatu negara, sebab.. a. blm memiliki tentara yang kuat b. kondisi rkyt sngt miskin c. blm siap utk mendirikan negara d. pmrnthn yg sah blm dibentuk 3. tindakan pemerintah mmbntk BKR dilatarbelakangi.. a. tuntutan kalangan yg tidak menyetujui BKR b. pemberontakan oleh laskar dan barisan perjuangan c. ancaman sekutu dan NICA trhdp kemerdekaan d. penolakan rakyat indonesia trhdp kemerdekaan 4. mengapa peristiwa menyerahnya jepang kpd sekutu mjd titik balik perjuangan bangsa indonesia utk menuju ke arah kemerdekaan??? 5. sebutkan hambatan-hambatan dlm penyebaran berita proklamasi 6. mengapa akhirnya pmbntkn PNI sbg partai tunggal dibatalkan??
novapratiwi19
1. d. mengirim utusan untuk menangkpa soekarno hatta 2. d. pmrnthn yg sah blm dibentuk 3. c. ancaman sekutu dan NICA trhdp kemerdekaan 4. Karena kekosongan wilayah 5. wilayah yg luas, komunikasi yg sangat terbatas, 6. Sesuai dengan keputusan rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 22 Agustus 1945 tentang pembentukan Partai Nasional Indonesia (PNI) sebagai partai tunggal. Namun, dengan adanya maklumat Pemerintah tanggal 16 Oktober 1945 tentang pemberian hak-hak legislatif kepada Komite Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP) yang dapat menentukan Garis-Garis Besar Haluan Politik Negara/Pemerintah, kabinet tidak lagi bertanggung jawab kepada Presiden melainkan bertanggung jawab pada Komite Nasional Indonesia Pusat. Orang-orang yang duduk dalam KNIP dan Badan Pekerja KNIP merupakan wakil-wakil dari partai-partai, bukan lagi hanya PNI sebagai partai tunggal.”
2. d. pmrnthn yg sah blm dibentuk
3. c. ancaman sekutu dan NICA trhdp kemerdekaan
4. Karena kekosongan wilayah
5. wilayah yg luas, komunikasi yg sangat terbatas,
6. Sesuai dengan keputusan rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 22 Agustus 1945 tentang pembentukan Partai Nasional Indonesia (PNI) sebagai partai tunggal. Namun, dengan adanya maklumat Pemerintah tanggal 16 Oktober 1945 tentang pemberian hak-hak legislatif kepada Komite Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP) yang dapat menentukan Garis-Garis Besar Haluan Politik Negara/Pemerintah, kabinet tidak lagi bertanggung jawab kepada Presiden melainkan bertanggung jawab pada Komite Nasional Indonesia Pusat. Orang-orang yang duduk dalam KNIP dan Badan Pekerja KNIP merupakan wakil-wakil dari partai-partai, bukan lagi hanya PNI sebagai partai tunggal.”