1. bagaimana proses pembentukan koperasi sekolah? 2. kegiatan apa yang biasanya ada dikoperasi sekolah? 3. apa yang menjadi dasar pembentukan koperasi sekolah?
Tolong dijawab yaa yang bisa, plis.............. ^_^ :*
nafisaoctafia
1.- Pertama, tahap persiapan disiapkan secara matang, antara lain mengumpulkan informasi ttg pengertian dan pemahaman koperasi sekolah, menetapkan waktu tempat dan acara pelaksanaan, menyiapkan administrasi rapat pembentukan, membuat rancngan anggaran dasar dan RT koperasi, membuat proposal dan mencari modal pembentukkan, mepersiapkan sistem pemilihan pengurus dan pelantikan pengurus, dan yg terakhir pembentukan rapat konsumsi dan undangan. -Pembukaan. - Laporan panitia pembentukan koperasi tentang maksud dan tujuan pendirian koperasi sekolah. -Penjelasan dan pengarahan tentang pembentukan koperasi sekolah dari utusan/pejabat kantor koperasi. -Pembacaan tata tertib rapat pembentukan dan pemilihan pengurus koperasi. -Persetujuan rapat tentang pembentukan koperasi sekolah. -Pembahasan dan penetapan AD dan ART koperasi sekolah. -Rencana kerja dan rencana anggaran belanja koperasi sekolah. -Pemilihan pengurus dan pengawas koperasi sekolah. -Penetapan pihak-pihak yang akan menandatangani naskah akta pendirian koperasi atas nama pendiri. -Pengajuan usul dari peserta. - Pengucapan sumpah/janji pengurus dan pengawas koperasi sekolah yang terpilih. 2. kegiatan jual beli. Biasanya yg diperjualbelikan dikoperasi sekolah adalah keperluan sekolah seperti alat tulis 3. Undang-undang Dasar 1945, Pasal 33, Ayat (1) beserta penjelasannya. Undang-undang (UU) RI No. 79 tahun 1958, sebagai usaha penyempurnaan undang-undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang No. 179 tahun 1949 yang hanya mengatur mengenai pendiri, pengarahan, dan cara kerja koperasi. Menurut undang-undang tersebut pemerintah bersifat pasif, hanya sebagai pendaftar dan penasehat. Jadi, pemerintah kurang mempunyai peran dalam pertumbuhan koperasi. Dengan Undang-Undang No. 79 tahun 1958, pemerintah lebih aktif dalam membina dan menumbuhkan koperasi, sehingga perkembangan koperasi semakin membaik. Namun, dipandang dari segi perekonomian nasional belum memadai. Dengan kembalinya kepada Undang-Undang Dasar 1945, dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 tahun 1959, yang lebih banyak memberikan peran pada pemerintah dalam membina pertumbuhan koperasi.
-Pembukaan.
- Laporan panitia pembentukan koperasi tentang maksud dan tujuan pendirian koperasi sekolah.
-Penjelasan dan pengarahan tentang pembentukan koperasi sekolah dari utusan/pejabat kantor koperasi.
-Pembacaan tata tertib rapat pembentukan dan pemilihan pengurus koperasi.
-Persetujuan rapat tentang pembentukan koperasi sekolah.
-Pembahasan dan penetapan AD dan ART koperasi sekolah.
-Rencana kerja dan rencana anggaran belanja koperasi sekolah.
-Pemilihan pengurus dan pengawas koperasi sekolah.
-Penetapan pihak-pihak yang akan menandatangani naskah akta pendirian koperasi atas nama pendiri.
-Pengajuan usul dari peserta.
- Pengucapan sumpah/janji pengurus dan pengawas koperasi sekolah yang terpilih.
2. kegiatan jual beli. Biasanya yg diperjualbelikan dikoperasi sekolah adalah keperluan sekolah seperti alat tulis
3. Undang-undang Dasar 1945, Pasal 33, Ayat (1) beserta penjelasannya. Undang-undang (UU) RI No. 79 tahun 1958, sebagai usaha penyempurnaan undang-undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang No. 179 tahun 1949 yang hanya mengatur mengenai pendiri, pengarahan, dan cara kerja koperasi. Menurut undang-undang tersebut pemerintah bersifat pasif, hanya sebagai pendaftar dan penasehat. Jadi, pemerintah kurang mempunyai peran dalam pertumbuhan koperasi. Dengan Undang-Undang No. 79 tahun 1958, pemerintah lebih aktif dalam membina dan menumbuhkan koperasi, sehingga perkembangan koperasi semakin membaik. Namun, dipandang dari segi perekonomian nasional belum memadai. Dengan kembalinya kepada Undang-Undang Dasar 1945, dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 tahun 1959, yang lebih banyak memberikan peran pada pemerintah dalam membina pertumbuhan koperasi.
#semoga bermanfaat