1. Bagaimana hukum wakaf kepada pihak yang tidak membutuhkan? 2. Mengapa wakaf harus dengan kemauan sendiri dan tanpa paksaan? 3. Jelaskan ketentuan pemanfaatan harta wakaf!
EmilMalika
1. hukumnya boleh, karna kita mewwakafkan kepada yang tidak mampu. 2. karna kalo dengan terpaksa, maka harta yang diwakafkan tersebut tidaklah barokah. 3.manfaatnya harus seauai dengan agama, barang yang sudah diwakafkan pada orang, nah orang itu hatus menjaga dan merawatnya dengan baik.
2. karna kalo dengan terpaksa, maka harta yang diwakafkan tersebut tidaklah barokah.
3.manfaatnya harus seauai dengan agama, barang yang sudah diwakafkan pada orang, nah orang itu hatus menjaga dan merawatnya dengan baik.
smoga membantu