1.) Bagaimana cara menjaga keutuhan Negara Indonesia?
2.) Sebutkan unsur unsur negara hukum!
ismioktaviantik
Unsur unsur negara hukum - adanya HAM - PEMERINTAHAN DIJALANKAN BERDASARKAN PERATURAN perundang undangan - adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak haki itu - adanya peradilan administrasi dalam perselisihan antara rakyat dan pemerintahannya
ismioktaviantik
NO 1 CARA menjaga keutuhan negara indonesia dengan mencintai tanah air - menjaga keamanan wilayah negaranya dari ancaman yg akan datang dari luar maupun dari dalam negeri - menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan - mengolah kekayaan alam dengan menjaga ekosistem guna meningkatkan kesejahteraan rakyat
ismioktaviantik
- membina persatuan dan kesatuan - rela berkorban bagi tanah air
wulan2501
1. cara menjaga keutuhan negara indonesia adalah dengan mempersatukan segala jenis perbedaan yang ada di indonesia dengan cara saling menghormati, menghargai, tidak menghina, sopan santun dan ramah tamah, serta perilaku terpuji lainnya.... 2. Gagasan tentang negara hukum yang telah dikembangkan oleh para ahli baik oleh Plato, Aristoteles, John Lock, Montesque dan sebagainya masih bersifat samar-samar dan tenggelam dalam waktu yang sangat panjang, kemudian muncul kembali secara lebih eksplisit pada abad ke-19, yaitu dengan munculnya konsep Rechsstaatyang dikembangkan oleh Frederich Julius Stahl di Eropa Contiental yang diilhami oleh pemikiran Immanuel Kant. Menurut Stahl, unsur-unsur negara hukum (rechtsstaat) adalah:1. Perlindungan hak-hak asasi manusia;2. Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu;3. Pemerintahan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan; dan4. Peradilan administrasi dalam perselisihan.Pada saat yang hampir bersamaan muncul pula konsep negara hukum (Rule of Law) yang dikembangkan oleh A.V Dicey, yang lahir dalam naungan sistem hukum Anglo-Saxon.Dicey mengemukakan unsur-unsur Rule of Law sebagai berikut.1. Supremasi aturan-aturan hukum (supremacy of the law), yaitu tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang (absence of arbitrary power);2. Kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum (equality before the law). Dalil ini berlaku baik untuk orang biasa maupun orang pejabat.3. Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang (di negara lain oleh Undang-Undang Dasar) serta keputusan-keputusan pengadilan.Lebih lanjut H. Abdul Latief mengemukakan bahwa Negara hukum pada prinsipnya mengandung unsur-unsur:1. Pemerintahan dilakukan berdasarkan undang-undang (asas legalitas) dimana kekuasaan dan wewenang yang dimiliki pemerintah hanya semata-mata ditentukan oleh Undang-Undang Dasar atau Undang-Undang;2. Dalam Negara itu hak-hak dasar manusia diakui dan dihormati oleh penguasa yang bersangkutan;3. Kekuasaan pemerintah dalam Negara itu tidak dipusatkan dalam satu tangan, tetapi harus diberi kepada lembaga-lembaga kenegaraan di mana yang satu melakukan pengawasan terhadap yang lain sehingga tercipta suatu keseimbangan kekuasaan antara lembaga-lembaga kenegaraan tersebut; 4. Perbuatan pemerintah yang dilakukan oleh aparatur kekuasaan pemerintah dimungkinkan untuk dapat diajukan kepada pengadilan yang tidak memihak yang diberi wewenang menilai apakah perbuatan pemerintahan tersebut bersifat melawan hukum atau tidak.
- adanya HAM
- PEMERINTAHAN DIJALANKAN BERDASARKAN PERATURAN perundang undangan
- adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak haki itu
- adanya peradilan administrasi dalam perselisihan antara rakyat dan pemerintahannya
2. Gagasan tentang negara hukum yang telah dikembangkan oleh para ahli baik oleh Plato, Aristoteles, John Lock, Montesque dan sebagainya masih bersifat samar-samar dan tenggelam dalam waktu yang sangat panjang, kemudian muncul kembali secara lebih eksplisit pada abad ke-19, yaitu dengan munculnya konsep Rechsstaatyang dikembangkan oleh Frederich Julius Stahl di Eropa Contiental yang diilhami oleh pemikiran Immanuel Kant. Menurut Stahl, unsur-unsur negara hukum (rechtsstaat) adalah:1. Perlindungan hak-hak asasi manusia;2. Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu;3. Pemerintahan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan; dan4. Peradilan administrasi dalam perselisihan.Pada saat yang hampir bersamaan muncul pula konsep negara hukum (Rule of Law) yang dikembangkan oleh A.V Dicey, yang lahir dalam naungan sistem hukum Anglo-Saxon.Dicey mengemukakan unsur-unsur Rule of Law sebagai berikut.1. Supremasi aturan-aturan hukum (supremacy of the law), yaitu tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang (absence of arbitrary power);2. Kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum (equality before the law). Dalil ini berlaku baik untuk orang biasa maupun orang pejabat.3. Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang (di negara lain oleh Undang-Undang Dasar) serta keputusan-keputusan pengadilan.Lebih lanjut H. Abdul Latief mengemukakan bahwa Negara hukum pada prinsipnya mengandung unsur-unsur:1. Pemerintahan dilakukan berdasarkan undang-undang (asas legalitas) dimana kekuasaan dan wewenang yang dimiliki pemerintah hanya semata-mata ditentukan oleh Undang-Undang Dasar atau Undang-Undang;2. Dalam Negara itu hak-hak dasar manusia diakui dan dihormati oleh penguasa yang bersangkutan;3. Kekuasaan pemerintah dalam Negara itu tidak dipusatkan dalam satu tangan, tetapi harus diberi kepada lembaga-lembaga kenegaraan di mana yang satu melakukan pengawasan terhadap yang lain sehingga tercipta suatu keseimbangan kekuasaan antara lembaga-lembaga kenegaraan tersebut; 4. Perbuatan pemerintah yang dilakukan oleh aparatur kekuasaan pemerintah dimungkinkan untuk dapat diajukan kepada pengadilan yang tidak memihak yang diberi wewenang menilai apakah perbuatan pemerintahan tersebut bersifat melawan hukum atau tidak.