1. Bentuk negara Indonesia adalah republik. Hal ini tercantum pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) yakni, “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.”
2. pengertian kesatuan berarti perihal satu, keesaan, sifat tunggal, satuan.
Jawaban:
1. Bentuk negara Indonesia adalah republik. Hal ini tercantum pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) yakni, “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.”
2. pengertian kesatuan berarti perihal satu, keesaan, sifat tunggal, satuan.
3. berbeda-beda tetapi tetep satu.