1. Apakah tujuan dibentuknya komnas HAM? 2. Apa yang dimaksud dengan genosida? 3. Sebutkan empat peran yang dijalankan komisi anti kekerasan terhadap perempuan! 4. Sebutkan dasar hukum pelaksanaan hak asasi manusia di indonesia ! Sebutkan tiga pasal dalam UUD 1945 yang mengatur hak asasi manusia
Saem
1. Untuk menanggulangi pelanggaran ham yang terjadi di masyarakat. 2. genosida adalah kejahatan yg dilakukan untuk menghancurkan atau memusnahkan sebagian atau seluruh anggota kelompok ras bangsa etnis agama dll 3. - Melindungi setiap perempuan dari tindak pelanggaran ham - Mengasosialisasi peraturan tentang kejahatan terhadap perempuan - Mengatasi kejahatan yang ditujukan kepada perempuan. - Menerima laporan tentang pelanggaran terhadap perempuan. 4. Pasal 28 5. pasal 28, 27 , 29
3 votes Thanks 10
karlisaprari
Saya coba bantu jawab ya, 1. a. Mengembangkan kondisi kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan pancasila, UUD 1945, Piagam PBB, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. b. Meningkatkan perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia.
2. kejahatan genosida adalah setia perbuatan yg dilakukan dengan tujuan untuk menghancurkan atau memusnahkan sebagian atau seluruh kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama.
3. a. Pemantau dan pelapor tentang pelanggaran HAM berbasis gender dan kondisi pemenuhan hak perempuan korban b. Pusat pengetahuan (resource center) tentang Hak Asasi Perempuan c. Negosiator dan mediator antara pemerintah dengan komunitas korban dan komunitas pejuang hak asasi perempuan, dengan menitikberatkan pada pemenuhan tanggungjawab negara pada penegakan hak asasi manusia dan pada pemulihan hak-hak korban d. .Fasilitator pengembangan dan penguatan jaringan di tingkat lokal, nasional, regional dan internasional untuk kepentingan pencegahan, peningkatan kapasitas penanganan dan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
4. 1. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 (BAB XA, Pasal 28 A s/d J, Perubahan ke-2 Undang-Undang Dasar republik Indonesia 1945) 2. TAP MPR Republik Indonesia Nomor : II/MPR/1993 tentang GBHN 3. TAP MPR Republik Indonesia Nomor : XVII/MPR1998 tentang Hak Asasi Manusia
2. genosida adalah kejahatan yg dilakukan untuk menghancurkan atau memusnahkan sebagian atau seluruh anggota kelompok ras bangsa etnis agama dll
3. - Melindungi setiap perempuan dari tindak pelanggaran ham
- Mengasosialisasi peraturan tentang kejahatan terhadap perempuan
- Mengatasi kejahatan yang ditujukan kepada perempuan.
- Menerima laporan tentang pelanggaran terhadap perempuan.
4. Pasal 28
5. pasal 28, 27 , 29
1. a. Mengembangkan kondisi kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan pancasila, UUD 1945, Piagam PBB, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
b. Meningkatkan perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia.
2. kejahatan genosida adalah setia perbuatan yg dilakukan dengan tujuan untuk menghancurkan atau memusnahkan sebagian atau seluruh kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama.
3. a. Pemantau dan pelapor tentang pelanggaran HAM berbasis gender dan kondisi pemenuhan hak perempuan korban
b. Pusat pengetahuan (resource center) tentang Hak Asasi Perempuan
c. Negosiator dan mediator antara pemerintah dengan komunitas korban dan komunitas pejuang hak asasi perempuan, dengan menitikberatkan pada pemenuhan tanggungjawab negara pada penegakan hak asasi manusia dan pada pemulihan hak-hak korban
d. .Fasilitator pengembangan dan penguatan jaringan di tingkat lokal, nasional, regional dan internasional untuk kepentingan pencegahan, peningkatan kapasitas penanganan dan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
4.
1. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 (BAB XA, Pasal 28 A s/d J, Perubahan ke-2 Undang-Undang Dasar republik Indonesia 1945)
2. TAP MPR Republik Indonesia Nomor : II/MPR/1993 tentang GBHN
3. TAP MPR Republik Indonesia Nomor : XVII/MPR1998 tentang Hak Asasi Manusia