1. apakah arti penting pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD NRI tahun 1945? 2. apa sajakah makna yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat? 3. jelaskan yang dimaksud perubahan UUD 1945 dilakukan dengan cara adendum! 4. jelaskan makna pembukaan UUD 1945 dalam perspektif legalitas hukum! 5. sebutkan rumusan yang menggambarkan prinsip asasi manusia dan pembukaan UUD 1945! 6. jelaskan makna pokok pikiran negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan! 7. berikan contoh perwujudan sikap positif terhadap pokok pikiran ketuhanan dalam pembukaan UUD 1945 di lingkungan sekolah! 8. Apa sajakah makna yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 alinea kedua? 9. uraikan hubungan secara material antara Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila! 10. sebutkan beberapa perumusan yang menggambarkan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang ditemukan dalam pembukaan UUD 1945! bantu jawab besok dikumpulkan!! Tolong jawab nya jangan asal-asalan y:)
1.Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan itu ialah Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan syatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.Terkandung fungsi dan sekaligus tujuan negara Indonesia, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
3.Bahwa adendum adalah satu dokumen yang mengubah isi dari dokumen awal tetapi tidak mengubah nama dokumen yang asli.
4.Makna pembukaan UUD 1945 dalam perspektif legalitas hukum adalan menegaskan kedudukan bangsa Indonesia sendiri sebab UUD 1945 adalah konstitusi bagi bangsa Indonesia. Sebagai konstitusi, dalam UUD 1945 terdapat nyawa dari bangsa Indonesia itu sendiri sekaligus sumber hukum paling mendasar bagi bangsa.
5.Di dalam pembukaan UUD l945, HAM tercermin di dalam Alinea I, yaitu tentang Pengakuan adanya kebebasan untuk merdeka; pada Alinea II dinyatakan bahwa Indonesia sebagai negara yang adil.
6.sistem negara yang ada harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan/perwakilan.
7.menghargai teman sekolah yang berbeda agama, seperti ketika melakukan ibadahnya.
8.Sebagai suatu penghargaan atas perjuangan bangsa Indonesia yang telah melepaskan diri dari penjajah dan meraih kemerdekaannya
9.Pancasila adalah rohnya, sedangkan UUD 1945 adalah raganya.
10.Terdapat 3 prinsip dasar HAM yaitu 1) Prinsip Keadilan (Equity), dimana di dalamnya menyangkut kesetaraan (equality), non diskriminasi, kesetaraan dalam mengakses layanan public, terbukanya kesempatan setiap orang untuk berpartisipasi, 2) Prinsip Martabat (Dignity), dan 3) Prinsip Humanity.
Verified answer
Jawaban:
1.Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan itu ialah Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan syatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.Terkandung fungsi dan sekaligus tujuan negara Indonesia, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
3.Bahwa adendum adalah satu dokumen yang mengubah isi dari dokumen awal tetapi tidak mengubah nama dokumen yang asli.
4.Makna pembukaan UUD 1945 dalam perspektif legalitas hukum adalan menegaskan kedudukan bangsa Indonesia sendiri sebab UUD 1945 adalah konstitusi bagi bangsa Indonesia. Sebagai konstitusi, dalam UUD 1945 terdapat nyawa dari bangsa Indonesia itu sendiri sekaligus sumber hukum paling mendasar bagi bangsa.
5.Di dalam pembukaan UUD l945, HAM tercermin di dalam Alinea I, yaitu tentang Pengakuan adanya kebebasan untuk merdeka; pada Alinea II dinyatakan bahwa Indonesia sebagai negara yang adil.
6.sistem negara yang ada harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan/perwakilan.
7.menghargai teman sekolah yang berbeda agama, seperti ketika melakukan ibadahnya.
8.Sebagai suatu penghargaan atas perjuangan bangsa Indonesia yang telah melepaskan diri dari penjajah dan meraih kemerdekaannya
9.Pancasila adalah rohnya, sedangkan UUD 1945 adalah raganya.
10.Terdapat 3 prinsip dasar HAM yaitu 1) Prinsip Keadilan (Equity), dimana di dalamnya menyangkut kesetaraan (equality), non diskriminasi, kesetaraan dalam mengakses layanan public, terbukanya kesempatan setiap orang untuk berpartisipasi, 2) Prinsip Martabat (Dignity), dan 3) Prinsip Humanity.