1.CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya
2.Berdasarkan UU yang mengatur koperasi pada pasal 3, koperasi memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
1. CV atau persekutuan komanditer adalah suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana sebagian para anggotanya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dan sebagian yang lain memiliki tanggung jawab yang terbatas.
2. -Mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat umumnya.
Jawaban:
1.CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya
2.Berdasarkan UU yang mengatur koperasi pada pasal 3, koperasi memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Jawaban:
1. CV atau persekutuan komanditer adalah suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana sebagian para anggotanya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dan sebagian yang lain memiliki tanggung jawab yang terbatas.
2. -Mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat umumnya.
-Ikut membangun tatanan perekonomian Nasional.
-Makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
Penjelasan:
間違っていたらごめんなさい