1. Apa yg dimaksud daerah khusus? Sebutkan contohnya
2. Apa yang dimaksud daerah otonom? Sebutkan contohnya
lailakencana
Daerah khusus adalah daerah yg sistem pemerintahan nya berbeda dr daerah lain, aceh : dgn syariat islam, DIY : pemerintahan kraton, DKI jakarta : pusat pemerintahan
daerah otonom : daerah yg menjalankan pemerintahan nya sendiri, membuat perda sendiri (berbeda dr yg lain), membuat rancangan belanja sendiri sesuai kebutuhan daerah tsb. pemerintah memiliki 6 kewenangan. misal aceh : yg baru inu membuat perda cuti hamil&melahirkan 6bln
daerah otonom : daerah yg menjalankan pemerintahan nya sendiri, membuat perda sendiri (berbeda dr yg lain), membuat rancangan belanja sendiri sesuai kebutuhan daerah tsb. pemerintah memiliki 6 kewenangan. misal aceh : yg baru inu membuat perda cuti hamil&melahirkan 6bln
jadikan jawaban yg terbaik ya