1. Apa yang kamu ketahui dengan Demokrasi Pancasila, jelaskan 2. Menurut UUD 1945, bahwa setiap warga Negara wajib membela dan mempertahankan Negara kesatuan Republik Indonesia, bagaimana perwujudan tentang bela Negara ini ? 3. Globalisasi merupakan fenomena perubahan sosial yang tidak dapat dihindari akibat kemajuan tehnologi , apa dampak negative dari Globalisasi terhadap masyarakat saat ini ? 4. Negara kita disebut juga Negara Hukum, jelaskan apa maksudnya ? 5. Dalam piagam Jakarta ada 7 kata yang dihilangkan sehingga disepakati menjadi salah satu isi dari Pancasila, sebutkan 7 kata tersebut.
1. Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang konstitusional berdasarkan mekanisme kedaulatan rakyat di setipa penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan menurut konstitusi yaitu UUD 1945
2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) mengatur mengenai Upaya Bela Negara yaitu ketentuan Pasal 27 Ayat (3): “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara,” dan Pasal 30 Ayat (1): “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
3. • Lunturnya nilai budaya asli
• Perubahan gaya hidup
• Terjadi eksploitasi sumber sumber daya alam yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dan polusi limbah industri.
4. Negara Indonesia adalah negara hukum, yang dimaksud negara hukum adalah negara yang menegakkan supremasi hukum untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, dan tidak ada kekuasaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel).
5. 1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
Penjelasan:
1. Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang konstitusional berdasarkan mekanisme kedaulatan rakyat di setipa penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan menurut konstitusi yaitu UUD 1945
2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) mengatur mengenai Upaya Bela Negara yaitu ketentuan Pasal 27 Ayat (3): “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara,” dan Pasal 30 Ayat (1): “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
3. • Lunturnya nilai budaya asli
• Perubahan gaya hidup
• Terjadi eksploitasi sumber sumber daya alam yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dan polusi limbah industri.
4. Negara Indonesia adalah negara hukum, yang dimaksud negara hukum adalah negara yang menegakkan supremasi hukum untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, dan tidak ada kekuasaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel).
5. 1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Semoga membantu