1. apa yang dimaksud dengan lain-lain penerimaan daerah yang sah? sebut dan jelaskan secara singkat jenisnya! ...... 2. sebut dan jelaskan asas-asas yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah .......
Student18
1 .Lain-lain pendapatan daerah yang sah ialah pendapatan-pendapatan yang tidak termasuk dalam jenis-jenis pajak daerah, retribusli daerah, pendapatan dinas-dinas.Lain-lain usaha daerah yang sah mempunyai sifat yang pembuka bagi pemerintah daerah untuk melakukan kegiatan yang menghasilkan baik berupa materi dalam kegitan tersebut bertujuan untuk menunjang, melapangkan,atau memantapkan suatu kebijakan daerah disuatu bidang tertentu. contoh : Jasa giro,pendapatan bunga,selisih kurs rupiah thdp mata yang asing,komisi,potongan harga
2.Desentralisasi : Penyerahan wewenang pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka NKRI Dekonsentrasi : pelimpahan wewenang Dari pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah/perangkat pusat daerah Tugas Pembantuan : Penugasan Dari pemerintah kepada daerah dan Desa serta Dari daerah ke Desa untuk melaksanakan tugas tertentu disertai pembiayaan tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan
contoh : Jasa giro,pendapatan bunga,selisih kurs rupiah thdp mata yang asing,komisi,potongan harga
2.Desentralisasi : Penyerahan wewenang pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka NKRI
Dekonsentrasi : pelimpahan wewenang Dari pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah/perangkat pusat daerah
Tugas Pembantuan : Penugasan Dari pemerintah kepada daerah dan Desa serta Dari daerah ke Desa untuk melaksanakan tugas tertentu disertai pembiayaan tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan