1. apa tujuannya diperbolehkannya melaksanakan salat dengan cara jamak atau qasar? jelaskan! 2. sebutkan sahnya salat jamak! 3. buatlah contoh pelaksanaan salat jamak taqdim!
tolong bantuin ya........
trianamandasariI. PENGERTIAN SHOLAT JAMA'Shalat yang digabungkan, yaitu mengumpulkan dua shalat fardhu yang dilaksanakan dalam satu waktu. Misalnya, shalat dzuhur dan Ashar dikerjakan pada waktu Dzuhur atau pada waktu Ashar. Shalat Maghrib dan Isya’ dilaksanakan pada waktu Maghrib atau pada waktu Isya’. Sedangkan Subuh tetap pada waktunya dan tidak boleh digabungkan dengan shalat lain. Shalat Jama' ini boleh dilaksankan karena bebrapa alasan (halangan) berikut ini :a. Dalam perjalanan yang bukan untuk maksiatb. Apabila turun hujan lebatc. Karena sakit dan takutd. Jarak yang ditempuh cukup jauh, yakni kurang lebihnya 81 km. (begitulah yang disepakati oleh sebagian Imam Madzhab sebagaimana disebutkan dalam kitab AL-Fikih, Ala al Madzhabhib al Arba’ah, sebagaimana pendapat para ulama madzhab Maliki, Syafi’i dan Hambali.)
Syarat Sah Jama' Taqdim ialah:a. Berniat menjama' shalat kedua pada shalat pertamab. Mendahulukan shalat pertama, baru disusul shalat keduac. Berurutan, artinya tidak diselingi dengan perbuatan atau perkataan lain, kecuali duduk, iqomat atau sesuatu keperluan yang sangat penting Shalat jama' dapat dilaksanakan dengan 2 (dua) cara :1. Jama' Taqdim (Jama' yang didahulukan) yaitu menjama' 2 (dua) shalat dan melaksanakannya pada waktu shalat yang pertama. Misalnya shalat Dzuhur dan Ashar dilaksanakan pada waktu Dzuhur atau shalat Maghrib dan Isya’ dilaksanakan pada waktu Maghrib. I. PENGERTIAN SHOLAT QASHARShalat yang diringkas, yaitu shalat fardhu yang 4 (empat) rakat (Dzuhur, Ashar dan Isya’) dijadikan 2 (dua) rakaat, masing-masing dilaksanakan tetap pada waktunya. Sebagaimana menjamak shalat, meng-qashar shalat hukumnya sunnah. Dan ini merupakan rushah (keringanan) dari Allah SWT bagi orang-orang yang memenuhi persyaratan tertentu. Adapun syarat syah shalah Qashar sama dengan shalat Jamak, hanya ditambah :1. Shalatnya yang 4 (empat) rakaat2. Tidak makmum kepada orang yang shalat sempurna3. Harus memahami cara melakukan4. Masih dalam perjalanan, bila sudah sampai dirumah harus dikerjakan sempurna walaupun tetap jama'. BOLEHKAH MELAKUKAN SHOLAT JAMAK SEKALIGUS SHOLAT QASHARSholat Jamak sekaligus Sholat Qashar artinya Sholat dengan mengumpulkan dua shalat fardhu dalam satu waktu dan meringkas rakaatnya yang semula empat rakaat menjadidua rakaat. apa Dalilnya? Perhatikan Hadist dari Ibnu Umar berikut ini :”Pernah Rasulullah SAW menjamak Qashar shalat Maghrib dengan shalat Isya’, beliau laksanakan Maghrib tiga rakat dan Isya’ dua rakaat dengan satu kali iqomah.” (HR. Abu Daud dan Turmudzi) Shalat Jamak Qashar dapat pula dilaksanakan secara taqdim dan ta’khir. Jika hendak melakukan Jamak Qashar, umpamanya kita mengumpulkan Ashar dengan Dzuhur yakni kita tarik shalat Ashar kedalam shalat Dzuhur maka hendaklah kita sesudah Adzan dan Iqomah mengerjakan shalat Dzuhur dua rakaat, setelah selesai Dzuhur iqomah lagi, setelah itu mengerjakan shalat Ashar dua rakaat. Secara pribadi, saya ketika berpergian jauh maka lebih senang melakukan sholat jamak sekaligus qashar, baik secara takdim maupun takhir :)
Sedangkan Subuh tetap pada waktunya dan tidak boleh digabungkan dengan shalat lain. Shalat Jama' ini boleh dilaksankan karena bebrapa alasan (halangan) berikut ini :a. Dalam perjalanan yang bukan untuk maksiatb. Apabila turun hujan lebatc. Karena sakit dan takutd. Jarak yang ditempuh cukup jauh, yakni kurang lebihnya 81 km. (begitulah yang disepakati oleh sebagian Imam Madzhab sebagaimana disebutkan dalam kitab AL-Fikih, Ala al Madzhabhib al Arba’ah, sebagaimana pendapat para ulama madzhab Maliki, Syafi’i dan Hambali.)
Syarat Sah Jama' Taqdim ialah:a. Berniat menjama' shalat kedua pada shalat pertamab. Mendahulukan shalat pertama, baru disusul shalat keduac. Berurutan, artinya tidak diselingi dengan perbuatan atau perkataan lain, kecuali duduk, iqomat atau sesuatu keperluan yang sangat penting
Shalat jama' dapat dilaksanakan dengan 2 (dua) cara :1. Jama' Taqdim (Jama' yang didahulukan) yaitu menjama' 2 (dua) shalat dan melaksanakannya pada waktu shalat yang pertama. Misalnya shalat Dzuhur dan Ashar dilaksanakan pada waktu Dzuhur atau shalat Maghrib dan Isya’ dilaksanakan pada waktu Maghrib.
I. PENGERTIAN SHOLAT QASHARShalat yang diringkas, yaitu shalat fardhu yang 4 (empat) rakat (Dzuhur, Ashar dan Isya’) dijadikan 2 (dua) rakaat, masing-masing dilaksanakan tetap pada waktunya. Sebagaimana menjamak shalat, meng-qashar shalat hukumnya sunnah. Dan ini merupakan rushah (keringanan) dari Allah SWT bagi orang-orang yang memenuhi persyaratan tertentu.
Adapun syarat syah shalah Qashar sama dengan shalat Jamak, hanya ditambah :1. Shalatnya yang 4 (empat) rakaat2. Tidak makmum kepada orang yang shalat sempurna3. Harus memahami cara melakukan4. Masih dalam perjalanan, bila sudah sampai dirumah harus dikerjakan sempurna walaupun tetap jama'.
BOLEHKAH MELAKUKAN SHOLAT JAMAK SEKALIGUS SHOLAT QASHARSholat Jamak sekaligus Sholat Qashar artinya Sholat dengan mengumpulkan dua shalat fardhu dalam satu waktu dan meringkas rakaatnya yang semula empat rakaat menjadidua rakaat. apa Dalilnya?
Perhatikan Hadist dari Ibnu Umar berikut ini :”Pernah Rasulullah SAW menjamak Qashar shalat Maghrib dengan shalat Isya’, beliau laksanakan Maghrib tiga rakat dan Isya’ dua rakaat dengan satu kali iqomah.” (HR. Abu Daud dan Turmudzi)
Shalat Jamak Qashar dapat pula dilaksanakan secara taqdim dan ta’khir. Jika hendak melakukan Jamak Qashar, umpamanya kita mengumpulkan Ashar dengan Dzuhur yakni kita tarik shalat Ashar kedalam shalat Dzuhur maka hendaklah kita sesudah Adzan dan Iqomah mengerjakan shalat Dzuhur dua rakaat, setelah selesai Dzuhur iqomah lagi, setelah itu mengerjakan shalat Ashar dua rakaat.
Secara pribadi, saya ketika berpergian jauh maka lebih senang melakukan sholat jamak sekaligus qashar, baik secara takdim maupun takhir :)