1. apa tujuan dibuatnya peraturan perundang-undangan?? 2. apa alasan bangsa Indonesia melaksanakan otonomi daerah?? 3. jelaskan peraturan perundang-undangan yg mengatur otonomi daerah??
lolasriwahyuni
1 Tujuan - melindungi segenap bangsa Indonesia - memajukan kesejahteraan umum - mencerdaskan kehidupan bangsa - ikut melaksanakan ketertiban dunia 3 PERATURAN UUD Pasal 18 ayat 1,2,3,4,5,6,7 Pasal 18A AYAT 1,2 Pasal 18B ayat 1,2
0 votes Thanks 0
fifimuhar
no. 1 itu kamu salah itu kan tujuan negara Indonesia, bukan TUJUAN DIBUATNYA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, huhuhuhhh!!!
- melindungi segenap bangsa Indonesia
- memajukan kesejahteraan umum
- mencerdaskan kehidupan bangsa
- ikut melaksanakan ketertiban dunia
3 PERATURAN UUD
Pasal 18 ayat 1,2,3,4,5,6,7
Pasal 18A AYAT 1,2
Pasal 18B ayat 1,2