1. apa tugas dan fungsi MPR, DPR, DPRD..? 2. Parlemen itu apa?
erwinchristian
Mpr: 1. mengubah dan menetapkan Undang- Undang Dasar; 2. melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang Paripurna Majelis; 3. memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan untuk menyampaikan penjelasan dalam Sidang Paripurna Majelis; 4. melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya; 5. memilih dan melantik Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatanya selambat- lambatnya dalam waktu enam puluh hari; 6. memilih dan melantik Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai habis masa jabatanya.
1 votes Thanks 2
erwinchristian
DPR: 1. Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
erwinchristian
DPRD: 1. membentuk peraturan daerah kabupaten bersama Kepala Daerah;
2. membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten yang diajukan oleh Kepala Daerah;
erwinchristian
parlemen: sebuah badan legislatif khususnya di negara-negara sistem pemerintahannya berdasarkan sistem Westminster dari Britania Raya
1. mengubah dan
menetapkan Undang-
Undang Dasar; 2. melantik Presiden dan
Wakil Presiden
berdasarkan hasil
pemilihan umum dalam
sidang Paripurna Majelis;
3. memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat
berdasarkan putusan
Mahkamah Konstitusi
untuk memberhentikan
Presiden dan Wakil
Presiden dalam masa jabatannya setelah
Presiden dan/atau Wakil
Presiden diberi
kesempatan untuk
menyampaikan penjelasan
untuk menyampaikan penjelasan dalam Sidang
Paripurna Majelis;
4. melantik Wakil Presiden
menjadi Presiden apabila
Presiden mangkat,
berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat
melaksanakan
kewajibannya dalam masa
jabatannya;
5. memilih dan melantik
Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan
Presiden apabila terjadi
kekosongan jabatan Wakil
Presiden dalam masa
jabatanya selambat-
lambatnya dalam waktu enam puluh hari;
6. memilih dan melantik
Presiden dan Wakil
Presiden apabila keduanya
berhenti secara bersamaan
dalam masa jabatannya, dari dua paket calon
Presiden dan Wakil
Presiden yang diusulkan
oleh partai politik atau
gabungan partai politik
yang paket calon Presiden dan Wakil Presidennya
meraih suara terbanyak
pertama dan kedua dalam
pemilihan umum
sebelumnya sampai habis
masa jabatanya.